Jakarta, Koranpelita.com
putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Akhirnya menyebutkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo – Makruf Amin secara resmi memimpin Indonesia masa bakti 2019-2024.
“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” sebut Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan Majelis Hakim.
MK juga berkesimpulan berwenang untuk mengadili permohonan tersebut (a quo).Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Makruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019 dan memimpin Indonesia hingga 2024.
Ketua tim hukum Joko Widodo-Makruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meyakini permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi Uno bakal ditolak oleh Majelis Hakim MK.
Yusril pun tak heran dengan pernyataan majelis hakim yang tidak menemukan bukti kuat kecurangan TSM pada Pilpres 2019 lalu. Yusril mengatakan dirinya pun tidak menemukan alat bukti kuat dari kubu Prabowo-Sandi.
Yusril menyebut majelis hakim MK pasti sudah mengecek semua alat bukti yang diserahkan tim hukum Prabowo-Sandi. Termasuk video-video yang disertakan untuk menunjang pokok permohonan.(esa)