Jatim, Koranpelita.com
Tata tertib (Tatib) adalah norma yang wajib di patuhi setiap anggota legislatif selama menjalankan tugasnya guna memaksimalkan kinerja DPRD.
Hal ini mendasari Panitia khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bertandang ke DPRD Provinsi Jawa Timur guna sharing terkait Perubahan Tatib di DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 guna optimalkan penyelesaian tugas Pansus ke depan.
Di DPRD Jatim, rombongan diterima oleh Perancang Pertaruran Perundang – undangan Mahrus Hasyim. SH, Jumat (3/3/2023).
Mengawali paparanya, Ketua rombongan Pansus IV DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi menyampaikan tujuan kunjungan
ke DPRD Provinsi Jatim yaitu untuk memperkaya ilmu dan refrensi terkait substansi rancangan peraturan DPRD Kalsel tentang Perubahan atas Perda DPRD Kalsel tentang Tatib yang sedang di godok pansus.
Menuju topik, menurut Politisi Golkar itu bahwa ada beberapa faktor yang membuat Tatib DPRD Kalsel ini di revisi.
“Perubahan Tatib ini merupakan konsekuensi dan perkembangan dinamika hukum dan kondisi faktual di Kalsel. Materi yang menjadi sorotan kami yaitu ketentuan sosialisasi propemperda, raperda, perda sosialisasi pancasila dan wawasan kebangsaan”. ungkap Yani Helmi.
Anggota pansus IV, Imam Kanapi juga menyampaikan bahwa di DPRD Kalsel ada beberapa kegiatan yang domainnya adalah pemerintah. Karenanya ingin mengetahui penerapan giat tersebut di DPRD Jatim.
“Salah satu yang menjadi bahan studi kami terkait wasbang yang domainnya pemerintah. Dan sebagai pengganti selama ini ada Sosper Reses Dan Wasbang Sarasehan dan kunjungaan Dapil.” sebut Imam.
Menanggapi paparan itu, Perancang Pertaruran Perundang-undangan Mahrus Hasyim, menjelaskan, sejak dibentuknya Tatib di DPRD Jawa Timur tahun 2019 lalu, sampai saat ini belum mengalami perubahan.
“Terkait Sosialisasi Propemperda, Raperda, Perda Sosialisasi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan ditempat kami ada pengaturan cuman tidak melalui Tatib. Tapi tetap kami masukan di perda hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Dan terkait kunjungan dapil, ditempat kami kunjungan dapil tidak mengumpulkan orang karena tindaklanjut Perda Hak Keuangan itu dari dinas terkait menyampaikan mengumpulkan masa cukup di satu kegiatan sosialisasi saja. Jadi yang awalnya sosialisasi kebangsaan, menjadi sosialisasi loka karya seminar, tidak menyebut wawasan kebangsaan.” beber Mahrus.(pik)