Jakarta, Koranpelita.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menegaskan kepada wartawan, Senin (10/6/3019) bahwa mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai terduga kasus makar. Namun Argo tidak mejelaskan perkataan atau perbuatan yang membuat Soyan Jacob jadi tersangka makar.
“Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri,” ujar Kombes Argo kepada wartawan, Senin (10/6).
Sofyan Jacob akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Senin 10 Juni 201 ini.
Kuasa Hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani menjelaskan, bahwa kliennya itu tidak hadir dalam pemeriksaan karena sakit.
Menurut Ahmad Yani, pihak yang melaporkan Sofyan Jacob sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana. “Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana,” jelasnya. (Bri/esa)