Kotabaru, Koranpelita.com
Mengambil tempat disalah satu ruang rapat Taruna Merah Putih di Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kalsel M. Syaripuddin, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, Jumat (3/6/2022).
Turut hadir sebagai narasumber Ketua DPRD Kab Kotabaru Sairi Mukhlis, dan Ketua STKIP Paris Barantai, Zulkipli AR.
M Syaripuddin menjelaskan kegiatan sosialiasi hari ini, lebih tepatnya sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Kepemudan adalah merupakan program DPRD Kalsel sejak tahun 2021, yangmana anggota DPRD turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung kepada masyarakat untuk penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) sebagai sebuah instrument hukum mengenai pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Politisi muda yang akrab disapa Bang Dhin ini menyebutkan, norma dalam peraturan daerah ini, dimaksudkan untuk membentuk masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab dengan basis kearifan lokal yang unggul dan kompetitif, menata sarana prasarana kepemudaan, pembiayaan, pembinaan, dan kualitas mutu layanan kepemudaan dengan prioritas mengembangkan dan mengarahkan potensi kepemudaan.
“Peraturan daerah ini pada intinya memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi aktivitas kepemudaan,” kata dia.
Untuk itu lanjut Bang Dhin, Perda 10 tahun 2019 ini turut menjadi strategi pemerintah daerah dalam menselaraskan dan meng-integrasikan program pelayanan kepemudaan agar memiliki konsep pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan.
Menurut dia, Muda tidak menutup kemungkinan akan menjadi pemimpin. Karenanya dhin berpesan teruslah mengasah dan belajar kembangkan kemampuan dalam organisasi sebagai pemuda, Melakukan komunikasi yang baik terhadap senior senior.
“Teruslah berkarya memberikan pemikiran sumbangsih kepada bangsa dan negara siap sebagai generasi pelanjut estafet pemimpin pada pembangunan,” pungkasnya.(pik)