Banjarmasin, Koranpelita.com
Politeknik Negeri Banjarmasin dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menandatangani kesepakatan bersama
tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kesepakatan dilaksanakan di Aula Anjung Papadaan Kantor Kejati Kalsel di Banjarmasin, Kamis (2/6/2022) oleh Kepala Kejati Kalsel DR. Mukri SH MH bersama pimpinan Politeknik Banjarmasin.
Maksud panandatanganan kesepakatan bersama ini, untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam
penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara dan yang menjadi tujuan kesepakatan
bersama yang pada hari ini yakni memberikan pendampingan hukum (Legal Assistance) Kepada Politeknik
Negeri Banjarmasin untuk pemeliharaan gedung jurusan Administrasi dengan nilai pagu fisik Rp.1.600.474.000, dan
pemeliharaan mushola nilai pagu fisik Rp. 1.087.378.200.
Pihak Politeknik Negeri Banjarmasin telah mengajukan permohonan pendampingan hukum terkait dua kegiatan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan agar dalam kegiatan tersebut dapat selesai tepat waktu dan tidak ada permasalahan di kemudian hari.
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini, yaitu meliputi
• Pemberian bantuan hukum yaitu tugas JPN dalam Perkara Perdata
maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Politeknik Negeri Banjarmasin dengan Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat
yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Kemudian Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas JPN untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan atau pendampingan Hukum (Legal Assistance) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Politeknik Negeri Banjarmasin dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, tindakan hukum lainnya yaitu tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara Politeknik Negeri Banjarmasin dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya.
Terakhir, peningkatan kompetensi teknis kedua belah pihak.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, DR. Mukri SH MH, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Politeknik Negeri Banjarmasin yang telah memberikan
kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk bekerjasama dalam penanganan
hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
“Penandatanganan kesepakatan bersama ini tidak berpengaruh atas profesionalisme kejaksaan dalam
penindakan apabila ditemukan adanya penyimpangan, namun diharapkan sebelum terjadi
permasalahan Kejaksaan hadir menjalankan fungsinya guna melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan,” sebut Kajati (pik)