Banjarmasin, Koranpelita.com
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), memusnahkan ratusan butir inek dan ratusan gram sabu di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, Kamis (3/2/2022).
Pemusnahan barang haram sebanyak 639.97 gram sabu, 271 butir inek atau 104,42 gram yang merupakan hasil sitaan dari pengungkapan oleh jajaran Subdit I, II, dan III Ditresnarkoba Polda Kalsel, dengan cara di blender, dan disaksikan puluhan tersangka pelaku narkoba.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi diwakili Kasubdi II AKBP Zaenal Arifien usai pemusnahan barang bukti mengatakan, pemusnahan barbuk
Sebagai pertanggungjawaban proses penyidikan.
Inek dan sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 22 laporan polisi dengan 29 orang tersangka dalam kasus diungkap pada periode bulan Januari 2022 ini.
“Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini kami menghimbau kepada rekan-rekan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, dan menyaksikan pemusnahan ini agar tidak mengulangi perbuatannya” ucapnya.(zulvan/pk)