Surabaya- Koranpelita.com
Menggali informasi dan masukan terkait Peraturan daerah (Perda) yang mengatur toleransi kehidupan bermasyarakat, Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur (Jatim) Senin (24/1/2022).
Rombongan dipimpin Ketua Komisi I Hj Rahmah Norlias dan disambut Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jatim R. Heru Wahono Santoso S.Sos MM.
Dalam pertemuan, Hj Norlias mengungkapkan dan berharap
adanya perda yang mengatur terkait dengan toleransi kehidupan bermasyarakat di Kalimantan Selatan.
Karena Perda Nomor 8 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, merupakan salah satu upaya pemerintah Jawa Timur untuk menjaga toleransi di masyarakat.
“Perda di Jatim ini sangat menarik sekali, mudah-mudahan di Kalsel juga kita dapat buat Perda seperti ini, karena banyak mengatur tentang toleransi bermasyarakat, beragama, pengamalan pancasila dan juga merupakan payung hukum bagi Badan Kesbangpol dalam menjalankan tupoksinya,” sebut Hj Rahmah Norlias.
Sedang Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jatim R. Heru Wahono Santoso, menjelaskan bahwa dibentuknya Perda Nomor 8 Tahun 2018 untuk memperkuat NKRI.
Terlebih, Jawa Timur merupakan Provinsi yang masyarakatnya majemuk dan heterogen.
“Tujuannya adalah memelihara kehidupan masyarakat yang rukun aman tenteram damai dan sejahtera serta untuk mencegah perkembangan intoleransi dan terjadinya konflik,” katanya. (pik)