Cianjur, Koranpelita.com
Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Rushanul Ulum melakukan sosialisasi Peraturan Presiden No. 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren di Pancaniti Pendopo Kabupaten Cianjur, Kamis (21/10/21).
UU Rushanul Ulum menyampaikan sosialisasi ini agar masyarakat pesantren di Kabupaten Cianjur bisa merasakan legalitas dan payung hukum yang sudah ditetapkan, “Hari ini saya sedang melaksanakan tugas dari Gubernur Jawa Barat dalam rangka sosialisai kepada para kyai dan ajengan tentang perda pesantren, perpres dana abadi pesantren dan undang-undang, nanti setelah kegiatan ini ada penyuluhan secara teknis supaya masyarakat pesantren merasakan lahirnya legalitas ini, lahirnya payung hukum ini,” katanya.
UU Rushanul Ulum menjelaskan pesantren berhak mengetahui tentang perda dan Perpres yang sudah ditetapkan, “Karena dalam hal ini masih banyak para kyai dan para ajengan yang tidak tahu tentang undang-undang pesantren,” ungmapnya.
Secara spesifik Perpres Pesantren itu ada 3 yaitu pertama pondok pesantren berhak mendapat anggaran dari pemerintah yang kedua pesantren berhak mendapatkan pembinaan dari pihak pemerintah dan terakhir pesantren berhak menerima pemberdayaan dari pemerintah jadi pesantren harus dilibatkan dalam pembangunan di wilayah Jawa Barat ini terutama di Kabupaten Cianjur.
Dobagian lain, Wagub melakukan kunjungan ke sejumlah masjid dan pesantren seraya memberikan bantuan.(mans).