BSN Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Surabaya,Koranpelita.com
Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama stakeholder terus mendukung Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dengan mendorong organisasi swasta untuk menerapkan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut dukungan BSN atas Perpres No.54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
“SNI ISO 37001 merupakan standar manajemen internasional yang membantu suatu organisasi untuk mewujudkan tatakelola organisasi yang profesional, akuntabel, patuh, dan transparan,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah dalam Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Berbasis SNI ISO 37001:2016 di BKD Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Rabu (15/5/2019).
Acara yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini dihadiri oleh para stakeholder di Jawa Timur, baik dari Pemerintah Daerah maupun para pelaku usaha dari sektor swasta di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Zakiyah menerangkan, salah satu fokus aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2019 dan 2020 adalah penerapan Sistem Manajemen Anti Suap, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Untuk mendukung hal tersebut, BSN membuat program pilot project penerapan SNI ISO 37001:2016.
“Sejak tahun 2017, BSN sudah menginisisasi penerapan SNI ISO 37001 melalui beberapa pilot project, dan hingga saat ini sudah ada 81 organisasi yang tersertifikasi SNI ISO 37001:2016. Namun, sebagian besar masih di sektor pemerintah,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, Zakiyah pun mengajak para pelaku usaha dari sektor swasta untuk menerapkan SNI ISO 37001:2016. “Melihat progress pilot project yang didominasi oleh sektor pemerintah, maka tahun ini kami akan berfokus untuk membina sektor swasta dalam menerapkan SNI ISO 37001:2106,” tegasnya.
Zakiyah pun mengapresiasi UPT-PSMB Jember yang telah menjadi role model penerap SNI ISO 37001 di sektor pemerintahan, khususnya layanan publik. Dalam kesempatan ini, Kepala UPT-PSMB Jember, Siti Andriati Widartien mengakui, setelah menerapkan SNI ISO 37001, kredibilitas organisasi yang dipimpinnya kian meningkat.
“Sistem Manajemen Anti Penyuapan dapat menjadi instrumen untuk melindungi organisasi dari gangguan suap-menyuap di lapangan, dan dapat menambah kepercayaan publik, terutama yang menjadi konsumen layanan UPT-PSMB Jember,” jelasnya. (Vin)