Kewenangan Diambil Pusat, Dinas ESDM Kalsel Beberkan Dana Jamrek

Banjarmasin, Koranpelita.com

Tak lagi punya kewenangan terkait urusan pertambangan, membuat dinas pertambangan daerah seolah “mati suri”. Sebab, dinas ini tak lagi memiliki pekerjaan yang signifikan seperti tahun-tahun sebelumnya, didalam pengurusan izin pertambangan batu bara, biji besi hingga tambang galian C.
Walhasil, pendapatan daerahpun jadi menurun.

“Sekarang kami sudah tidak punya kewenangan lagi, semua sudah ditangani pusat,” ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Isharwanto, kepada wartawan melalui WA, Rabu (22/9/2021).

Menurut Isharwanto, sekitar 8 bulan lalu atau persisnya sejak 10 Desember 2020 lalu, semua kewenangan pertambangan ada di pusat.
Pihak ESDM daerah, kata dia kini masih menunggu PP dan Keppres saja.

Disinggung kewenangan apa yang masih tersisa di ESDM Provinsi? Isharwanto menyebutkan hanya tersisa soal pengurusan kelistrikan.

“Kita hanya ngurus bidang listrik saja,” kata Isharwanto.

Pun saat disinggung soal pengelolaan dana Jaminan reklamasi (Jamrek) pasca tambang bagi perusahaan pertambangan di hingga kini. Kadis ESDM tak menjawab, namun menyampaikan data pengelolaan dana jamrek sebagai berikut :

About kalselsatu

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca