Banjarmasin, Koranpelita.com
Tak lagi punya kewenangan terkait urusan pertambangan, membuat dinas pertambangan daerah seolah “mati suri”. Sebab, dinas ini tak lagi memiliki pekerjaan yang signifikan seperti tahun-tahun sebelumnya, didalam pengurusan izin pertambangan batu bara, biji besi hingga tambang galian C.
Walhasil, pendapatan daerahpun jadi menurun.
“Sekarang kami sudah tidak punya kewenangan lagi, semua sudah ditangani pusat,” ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Isharwanto, kepada wartawan melalui WA, Rabu (22/9/2021).
Menurut Isharwanto, sekitar 8 bulan lalu atau persisnya sejak 10 Desember 2020 lalu, semua kewenangan pertambangan ada di pusat.
Pihak ESDM daerah, kata dia kini masih menunggu PP dan Keppres saja.
Disinggung kewenangan apa yang masih tersisa di ESDM Provinsi? Isharwanto menyebutkan hanya tersisa soal pengurusan kelistrikan.
“Kita hanya ngurus bidang listrik saja,” kata Isharwanto.
Pun saat disinggung soal pengelolaan dana Jaminan reklamasi (Jamrek) pasca tambang bagi perusahaan pertambangan di hingga kini. Kadis ESDM tak menjawab, namun menyampaikan data pengelolaan dana jamrek sebagai berikut :