Jakarta, Koranpelita.com
Peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali terjadi di Indonesia, kali ini tragedi memilukan ini menimpa Lapas Kelas 1 Tanggerang dengan alasan klasik (overcapacity). Unsur kelalaian menjadi sorotan publik, pemerintah harus bertanggung jawab atas kebakaran lapas dimana 41 napi menjadi korban dengan rincian 39 napi narkoba (terbanyak), 1 napi teroris dan 1 napi pembunuhan. Korban tidak hanya WNI namun menimpa WNA (Portugal dan Afrika Selatan).
Menurut Advokat Dr.c Togar Situmorang,SH, MH, MAP, CMed, CLA yang paling bertanggung jawab penuh dalam kebakaran tersebut adalah Menkumham Yosana Lolly untuk lebih terbuka dalam membenahi kondisi Lapas di tanah air.
“Pemerintah harus bisa lebih terbuka berbenah diri terlebih pada kondisi Lapas Tanggerang yang termasuk kondisi bangunan sudah tua.
Mestinya Lapas Tanggerang harus segera diremajakan untuk menjadi program utama, kemudian para warga mendapat pembinaan keselamatan jiwa mereka.Untuk itu harus ada suatu sistem yang membuat mereka lebih terjamin dalam menjalanin masa hukum,” ujar pengacara kondang dibidang hukum bisnis, hukum acara dan legal corporate Advokat Togar Situmorang kepada KORANPELITA.COM, di Jakarta, Minggu (12/09/2021).
Togar Situmorang menambahkan pemerintah harus fokus memusatkan perhatian pada reformasi hukum dan peradilan di Indonesia, mengkritisi kelebihan penghuni di hampir semua lapas yang berdampak pada upaya mitigasi lapas dalam kondisi darurat, misalnya kebakaran.
“Overcrowding tentunya mempersulit pengawasan, perawatan lapas dan bahkan proses evakuasi cepat jika terjadi musibah seperti kebakaran,”terang Togar Situmorang yang selangkah lagi meraih Prof ini.
Togar Situmorang juga menambahkan bahwa kelebihan penghuni di lapas terjadi karena masalah yang bersumber dari tidak harmonisnya sistem peradilan pidana sehingga membuat overcapasity kondisi kepadatan lapas di Indonesia. Polisi, Jaksa dan Hakim termasuk BNN tidak punya komitmen bersama dalam hal penerapan UU NARKOTIKA.
“Pengguna wajib di rehab bukan di vonis tahanan sehingga terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar, seperti di Lapas Kelas I Tangerang ini.” tegas Panglima Hukum ini.
Seperti diketahui kapasitas layak Lapas Tanggerang itu hanya kisaran 600 orang dan kenyataan warga binaan berjumlah 2000 an dan ini jelas sudah over kapasitas ini terbukti pengawasan yang tidak efektif.
“Karena itu terlihat jelas yang patut disoroti adalah gagalnya kebijakan penanganan kejahatan narkoba. Polisi, Jaksa dan Hakim dimana Hakim lebih memilih mengirimkan para pengguna ini ke dalam penjara dari pada penanganan atau alternatif pemidanaan lain yang lebih manusiawi, seharusnya menurut UU NARKOTIKA pemakai wajib rehabilitas atau pidana bersyarat dengan masa percobaan,” urai Togar Situmorang.
Namun demikian menurut Togar Situmorang terbukti dikebakaran Lapas Tanggerang napi terbanyak yang jadi korban adalah kasus narkoba dan ini jelas ada sistem hukum yang salah karena Undang-Undang yang mewajibkan pemakai itu harus di rehab namun nyatanya praktek hukum kita mereka di vonis tahan.
“Para korban narkoba tersebut tidak akan sembuh kalau di tahan di Lapas dan akar masalah kejadian di Lapas bisa lebih meluas,” imbuhnya.
Togar Situmorang menyebut dugaan terbakarnya Lapas adalah konsleting listrik dengan jumlah korban terbanyak adalah napi narkoba,” terang Togar Situmorang yang juga kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana.
Lebih lanjut Togar Situmorang mengatakan sangat setuju sekali tentang 5 perubahan yang dicetuskan oleh ICJR mengenai perubahan lembaga pemasyarakatan di Indonesia yakni :
Pertama, mengarusutamakan pembaruan sistem peradilan pidana untuk tidak lagi bergantung pada pidana penjara.
Kedua, mendorong adanya formasi KUHP untuk memperkuat alternatif pemidanaan non pemenjaraan dan juga menghindarkan penggunaan hukum pidana berlebih dalam RKUHP.
Ketiga, reformasi kebijakan narkotika dengan menjamin dekriminalisasi penggunaan narkotika lewat adanya diversi dengan pendekatan kesehatan bagi pengguna narkotika
Keempat, mengedepankan penerapan keadilan restoratif yang berbasis kesukarelaan tanpa paksaan yang memberdayakan korban untuk kasus-kasus dengan kerugian terukur atau tanpa korban.
Kelima, mengevaluasi proses pemberian hak WBP yang selama ini terhambat, khususnya dalam kasus-kasus yang menyumbang jumlah besar dalam pemasyarakatan, seperti narkotika.
“Tentunya apabila dengan adanya perubahan tersebut, bisa memperbaiki sistem pemidanaan di negeri ini terutamanya jangan sampai ada yang namanya over kapasitas maupun kejadian seperti ini lagi” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ yang berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, J awa Barat atau Jl. Raya Gumecik, Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel. (han)