Jakarta, Koranpelita.com
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini menahan dugaan kasus makar Eggi Sudjana. Kini Eggi akan ditentukan setelah 24 jam.
“Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (14/5)
Eggi ditahan penyidik Pola Metro Jaya pada pukul 06.25 WIB dan kemudian diperiksa secara maraton.
Sebelumnya, Eggi ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019. Argo mengatakan surat pemberitahuan penangkapan itu dibacakan saat Eggi diperiksa.
“Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama Dr Asmini Budiani, MSi,” tambahnya.
Eggi kini masih dalam pemeriksaan polisi. (esa)