Banjarmasin, Koranpelita.com
Terkait rencana untuk mengubah sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menjadi Badan Layanan Umum (BLUD) di lingkup SOPD, Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), meminta pemerintah provinsi (Pemprov) agar lebih dahulu melakukan kajian komprehensif atas kelayakannya.
Sebab, untuk menjadi sebuah BLUD banyak syarat yang harus dipenuhi, dan jangan sampai nantinya telah berstatus BLUD, namun masih menjadi beban pemprov.
“Kalo untuk gajih atau tukin itu memang masih kewajiban pemprov. Tapi, ada belanja dan lainya yang sudah jadi kewajiban BLUD, tapi masih minta ke pemprov disebabkan ketidaksiapan, itu tidak boleh,” tegas Ketua Komisi II, DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, kepada wartawan usai menggelar rapat bersama mitra kerjanya, di gedung dewan di Banjarmasin, Selasa (31/8/2021).
Jika melihat data-data yang disampaikan terkait sejumlah UPTD yang diusulkan, nampaknya harus kembali dilakukan kajian mendalam. Dari itu, Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan ini, meminta Balitbangda dan Biro Ekonomi untuk memberikan laporan terkait hasil riset yang dilakukan merka masing-masing.
“Jadi mereka saya minta laporan kajiannya seperti apa. Karena nanti diharapakan BLUD-BLUD ini bisa memberikan pendapatan pada pemprov,” kata Imam.
Politisi PDI-P ini juga menegaskan jika dilihat data sementara yang disampaikan masih banyak yang meragukan. Tapi ada juga yang sudah siap seperti Balai Sertifikasi Pengawasan Mutu Benih, namun masalahnya juga ada karena pimpinan di UPT itu sudah pensiun, dan kini hanya ada Plt dan diminta untuk bertahan sementara untuk menjaga kualitas kiner yang dibutuhkan.
Kemudian, beberapa UPTD yang meragukan mengacu pada realisasi pendapatan retribusi dan pendapatan lainnya diantaranya yaitu UPTD BKOM-Dinas Kesehatan, UPT Pelabuhan Perikanan Batulicin, UPT Kebun Raya Banua.
Terdapat 62 UPTD milik Pemprov Kalsel, dan yang ingin jadi BLUD dan diseleksi menjadi 32 kemudian dikerucutkan lagi jadi 13 dan pada hasil akhir seleksi yang masuk sebanyak 10 UPTD.
“10 UPTD yang berpeluang jadi BLUD ini masih perlu kajian lebih komprehensif,” pungkas Imam Suprastowo
Kepala Biro (Karo) Perekonomian Setdaprov Kalsel, Ina Yuliani, sekaligus bertindak tim penilai mengatakan pihaknya telah meminta tim Kemendagri untuk melakukan verifikasi dan wawancara sehingga bisa menghasilkan rekomendasi usulan UPTD menjadi BLUD.
Kemudian, usulan tersebut, akan ditindaklanjuti Pemprov dan dibuatkan surat keputusan gubernur.
Menurut Ina, 10 UPTD tersebut telah memenuhi kriteria yang diseleksi pihaknya dan mengacu pada modul Kemendagri, dan sedang menungggu hasil rekomendasi dari Kemendagri.
” Dengan BLUD ini maka pelayanan kepada masyarakat juga meningkat dan memberikan fleksibilitas untuk pengelolaan anggaran dari BLUD sendiri. Namun tetap mengacu pada tugas dan fungsi dari UPTD yang berasal dari SKPD Masing-masing,” jelas Ina Yuliani (pik)