Pakar: Kasus Eggi Bukan Semata Kasus Hukum Tapi Politis

Jakarta, Koranpelita.com
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan kasus Eggi Sudjana yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus makar bukanlah semata-mata kasus hukum.
“Tetapi juga bernuansa politis. Karena sebagaimana kita ketahui Eggi itu aktivis opisisi yang aktif,” kata Abdul Fickar, Kamis (9/5/2019) menanggapi penetapan tersangka makar oleh Polda setelah adanya pernyataan Eggi yang menyerukan “People Power”.
Dia menyebutkan dalam konteks negara demokrasi, substansi ketentuan makar sudah tidak relevan karena konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 sudah menyediakan mekanisme memakzulkan atau menjatuhkan Presiden dan Wakil Presiden.
“Karena itu penerapan pasal makar sebenarnya juga sudah ketinggalan zaman,” tuturnya seraya menyebutkan makar dalam konteks hukum diatur dalam pasal 104,106 dan 107 KUHP.
Pasal-pasal tersebut intinya, kata dia, yaitu ingin membunuh presiden dan wakil presiden, memisahkan diri sebagian wilyah negara dan menggulingkan kekuasaan dengan kekerasan,
“Sementara dalam politik, wacana mengganti pemerintahan atau mengganti presiden itu sesuatu yang biasa yang dilakukan lima tahun sekali,” ujarnya.
Oleh karena itu, tuturnya, diskusi atau wacana itu bukan hal yang dilarang dalam politik. “Kecuali sudah terbukti ada upaya nyata untuk menjatuhkannya secara paksa,” tegas staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Dia mencontohkan tuduhan makar beberapa waktu lalu juga pernah dituduhkan terhadap beberapa tokoh, tetapi tidak berlanjut. Dia pun menyayangkan penetapan tersangka makar terhadap Eggi.
“Karena secara jelas hukum sudah digunakan sebagai alat kekuasaan,” kata Abdul Fickar seraya menyebutkan pada beberapa kasus di berbagai negara itu mencirikan sebagai negara yang totaliter.
“Aspirasi masyarakat dibungkam sekalipun dengan proses hukum. Padahal hukum itu tidak boleh mengadili pikiran dan pendapat warga negara,” ujarnya.(did)

About redaksi

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca