Plt Bupati Harapkan Kepala Dibaleka Berikan Keteladanan  Membayar ZIS

Wakil Ketua Bidang  Pengumpulan dan Humas Baznas Kabupaten Cianjur H Hilman Syaukani.

Cianjur, Koranpelita.com

Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat, H. Herman Suherman, mengharapkan para kepala Dinas Bagian Lembaga Kantor (Dibaleka) BUMN/BUMD dan camat dapat memberikan keteladanan kepada masyarakat dalam membayar zakat infaq shodaqoh (ZIZ).

“Diharapkan pula memantau unit-unit pengumpul  zakat di lingkungan Dibaleka, BUMN/BUMD, kecamatan, sehingga  hasilpengumpulan zakat fitrah lebih meningkat dari tahun – tahun sebelumnya,” kata Plt Bupati Cianjur H. Herman Suherman dalam surat imbauan Nomor : 541-12/37281/kesra. Perihal Pelaksanaan ZIS dan Harga Perkulak  Zakat Fitrah Tahun 2019/1440  H tertanggal  26 April 2019.

Menurut Wakil Ketua Bidang Pengumpulan dan Humas Baznas Kabupaten Cianjur, H. Hilman Syaukani kepada Koranpelita.Com di ruang kerjanya, Kamis (9/5), imbauan tersebut telah disebarluaskan kepada para kepala Dibaleka, BUMN/BUMD, camat dan masyarakat,  “Diharapkan imbauan tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baikinya,” ujar Hilman.

Ada pun kewajiban zakat fitrah yang harus dibayar diuangkan khususnya untuk ASN/TNI/POLRI,yaitu sebesar Rp. 25. 000 dan Rp. 40. 000 per orang. Zakat dibayarkan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) Dibaleka, BUMN/BUMD/, kecamatan  pada saat penerimaan gaji bulan Mei –Juni  2019.

Sedangkan  zakata fitrah masyarakat umum dibayarkan  melalui  UPZ DKM / Madrasah / Masjid / Sekolah. Pembayaran diharapkan dengan uang sesuai dengan nilai harga beras yang dikonsumsi.

Untuk nisab zakat mal (ketentuan batas minimal wsajib zakat mal), yaitu zakat mal / profesi /penhghasilan  / gaji, senilai 85 gram emas murni, maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2, 5 persen dan dibayarkan melalui UPZ Dibaleka, BUMN / BUMD, kecamatan dan Baznas kabupaten,  baik satu kali setahun atau pun dapat dilaksanakan setiap menerima penghasilan (gaji, honor, tunjangan dan sebagainya).

Untuk infaq sodaqoh, ASN/TNI/POLRI, yaitu Golongan 1 sebesar Rp. 10.000/bulan. Golongan II Rp. 20. 000/bulan. Golongan III Rp. 30.000/bulan. Golongan IV Rp. 60. 000/bulan. Untuk masyarakat umum infaq bulan  sebesar Rp. 1.000 dan Rp. 2.000/bulan sesuai dengan kupon yang diedarkan Baznas Kabupaten Cianjur.

Selain itu, untuk calon jema’ah hjaji inmfaq yang dikenakan sebesar Rp. 150.000/orang dikumpulkan melalui UPZ. Selanjutnya diserahkan ke Baznas Kabupaten.Untuk tahun 2019 ini,calon jema’ah haji Kabupaten Cianjur sebanyak 1. 348 orang. (mans).

 

About djo

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca