Plt Bupati Harapkan Kepala Dibaleka Berikan Keteladanan  Membayar ZIS

Wakil Ketua Bidang  Pengumpulan dan Humas Baznas Kabupaten Cianjur H Hilman Syaukani.

Cianjur, Koranpelita.com

Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat, H. Herman Suherman, mengharapkan para kepala Dinas Bagian Lembaga Kantor (Dibaleka) BUMN/BUMD dan camat dapat memberikan keteladanan kepada masyarakat dalam membayar zakat infaq shodaqoh (ZIZ).

“Diharapkan pula memantau unit-unit pengumpul  zakat di lingkungan Dibaleka, BUMN/BUMD, kecamatan, sehingga  hasilpengumpulan zakat fitrah lebih meningkat dari tahun – tahun sebelumnya,” kata Plt Bupati Cianjur H. Herman Suherman dalam surat imbauan Nomor : 541-12/37281/kesra. Perihal Pelaksanaan ZIS dan Harga Perkulak  Zakat Fitrah Tahun 2019/1440  H tertanggal  26 April 2019.

Menurut Wakil Ketua Bidang Pengumpulan dan Humas Baznas Kabupaten Cianjur, H. Hilman Syaukani kepada Koranpelita.Com di ruang kerjanya, Kamis (9/5), imbauan tersebut telah disebarluaskan kepada para kepala Dibaleka, BUMN/BUMD, camat dan masyarakat,  “Diharapkan imbauan tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baikinya,” ujar Hilman.

Ada pun kewajiban zakat fitrah yang harus dibayar diuangkan khususnya untuk ASN/TNI/POLRI,yaitu sebesar Rp. 25. 000 dan Rp. 40. 000 per orang. Zakat dibayarkan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) Dibaleka, BUMN/BUMD/, kecamatan  pada saat penerimaan gaji bulan Mei –Juni  2019.

Sedangkan  zakata fitrah masyarakat umum dibayarkan  melalui  UPZ DKM / Madrasah / Masjid / Sekolah. Pembayaran diharapkan dengan uang sesuai dengan nilai harga beras yang dikonsumsi.

Untuk nisab zakat mal (ketentuan batas minimal wsajib zakat mal), yaitu zakat mal / profesi /penhghasilan  / gaji, senilai 85 gram emas murni, maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2, 5 persen dan dibayarkan melalui UPZ Dibaleka, BUMN / BUMD, kecamatan dan Baznas kabupaten,  baik satu kali setahun atau pun dapat dilaksanakan setiap menerima penghasilan (gaji, honor, tunjangan dan sebagainya).

Untuk infaq sodaqoh, ASN/TNI/POLRI, yaitu Golongan 1 sebesar Rp. 10.000/bulan. Golongan II Rp. 20. 000/bulan. Golongan III Rp. 30.000/bulan. Golongan IV Rp. 60. 000/bulan. Untuk masyarakat umum infaq bulan  sebesar Rp. 1.000 dan Rp. 2.000/bulan sesuai dengan kupon yang diedarkan Baznas Kabupaten Cianjur.

Selain itu, untuk calon jema’ah hjaji inmfaq yang dikenakan sebesar Rp. 150.000/orang dikumpulkan melalui UPZ. Selanjutnya diserahkan ke Baznas Kabupaten.Untuk tahun 2019 ini,calon jema’ah haji Kabupaten Cianjur sebanyak 1. 348 orang. (mans).

 

About djo

Check Also

Momentum HUT ke-479, Agustina Tegaskan Kota Semarang Rumah Besar yang Maju dan Inklusif

Semarang,KORANPELITA.Com-Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menegaskan komitmennya untuk selalu menghadirkan pembangunan yang berdampak nyata bagi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca