Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, SE MAP.

7 Tahap Tugas Sudah Dilaksanakan, Kerja Anggota Dewan Selanjutnya Nunggu Tatib

Banjarmasin, Koranpelita.com

Sejak dilantik pada tanggal 9 September hingga hari ini, 55 anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih melakukan penyesuaian, penyelarasan internal termasuk merampungkan berbagai payung hukum seperti pembuatan Tata-tertib dewan sebagai panduan dasar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menjelankan tugas kedewanan.

“Sampai hari ini sudah tujuh tahap tugas dan pekerjaan yang diselesaikan yang difasilitasi ” ujar Sekretaris DPRD Kalsel Muhammad Jaini SE MAP, kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat (27/9/2024).

Tujuh tahap itu, diantaranya yaitu, pelantikan anggota dewan; penetapaan unsur pimpinan sementara DPRD; penetapan ketua fraksi-farksi dewan; pembentukan panitia khusus (pansus) tatib dewan; mengikuti pelaksanaan orientasi pembekalan di BPSDM Kemendagri ( bagi anggota dewan baru), dan merampungkan pembahasan materi tata tertib dewan.

“ Tatib DPRD yang baru ini masih terus digodok untuk dirampungkan. kita target pertengahan Oktober 2024 ini rampung dan sudah difasilitasi Kemendagri, hingga bisa di-perdakan,” kata Muhammad Jaini.

Disinggung perbedaan jumlah pasal antara tatib periode sebelumnya dengan tatib yang sekarang dibahas?  “Ada sedikit perbedaan” tukas Muhammad Jaini.

Untuk tatib sebelumnya lanjut dia, berisi 204 pasal. Sedang tatib baru berisi 210 pasal.
Beberapa klausul atau poin-poin yang diatur seperti, jumlah dan komposisi anggota dewan dari fraksi tertentu, yang berhak duduk di badan anggaran (Banggar) DPRD, sesuai urutan perolehan kursi. Kemudian pembagian kewenangan komisi-komisi dewan terkait kemitrakerjaan dengan SKPD, dan lainya.

Karena itu, untuk melangkah lebih lanjut dalam bertugas, DPRD Kalsel masih menunggu rampung dan ditetapkannya tatib yang baru, sebagai acuan kerja termasuk untuk membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti komisi-komisi dan ketua komisi, badan kehormatan, badan musyawarah, badan anggaran dan badan pembentukan peraturan daerah (BP Perda).

“ Jadi kita masih nunggu tatib, karena tatib sebagai acuan 55 anggota dewan untuk bekerja lebih lanjut,” pungkas Muhammad Jaini. (pik).

About kalselsatu

Check Also

3 Fokus Pembahasan Studi Komparasi DPRD Jembrana ke DPRD Kalsel

Banjarmasin, koranpelita.com Dalam rangka studi komparasi dengan tujuan meningkatkan kapasitas kedewanan, DPRD Kabupaten Jembrana mendatangi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca