Salah satu dari puluhan tersangka kasus PT Timah yang menjalani proses penahanan oleh Penyidik Kejagung RI ( Poto : ist)

Tim Penyidik Kembali Menetapkan 5 Orang Tersangka Baru dalam Perkara Timah

Jakarta, Koranpelita.com

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung RI kembali dan telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka dalam perkara komoditas timah yang kini terus bergulir hingga menyeret puluhan tersangka.

Sebelumnya, tim penyidikan telah memanggil 14 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumadana dalam PR 370/083/K.3/Kph.3/04/2024 yang disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Yuni Priyono, (27/4/2024).

Dari 14 orang saksi yang dipanggil, 1 orang tidak hadir memenuhi panggilan yaitu, HL. Sehingga 13 orang tambahan saksi tersebut menambah jumlah 158 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada perkara ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka. Sehingga total tersangka menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of Justice), yakni sebagai berikut:

HL selaku Beneficiary Owner PT TIN. FL berperan Marketing PT TIN. SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019. BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019.

Kemudian, AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 s/d 2021 & Definitif s/d sekarang.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu: tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah.

Karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung. Bahwa penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh tersangka BN, sewaktu menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dan Tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 s/d saat ini.

Bahkan Tersangka SW, Tersangka BN, dan Tersangka AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri. Melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Selanjutnya, kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh tersangka MRPT dan tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.

Sedangkan tersangka HL selaku Beneficiary Owner dan tersangka FL selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

Pasal yang disangkakan kepada kelima Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tiga orang tersangka yakni FL yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Sedangkan, tersangka BN tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter,” tulisnya.

Di samping itu, tim penyidik sampai saat ini masih terus mengejar aset milik para tersangka sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengamankan sejumlah aset yang telah didapat seperti meliputi beberapa unit kendaraan mewah. Selain itu, Tim Badan Pemulihan Aset melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya. (pik)

About kalselsatu

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca