Ombudsman Minta Bappebti Segera Menyelidiki Kasus Investasi Bodong

Jakarta,Koranpelita. com

Ombudsman minta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tuntaskan kasus investasi bodong yang merugikan negara sebesar Rp 63 miliar.

Dari catatan Ombudsman total ada 20 laporan masyarakat terkait Bappebti Kemendag selama tahun 2021-2023.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan dari total 20 kasus, sebanyak 3 kasus sudah diselesaikan, sehingga tinggal 17 kasus masih dalam proses dengan total klaim kerugian Rp 63 miliar.

“Kasus tadi 95 persen terkait permohonan agar Bappebti melakukan penyidikan kasus investasi bodong di yang ditengarai menyebabkan kerugian masyarakat, kasus model-model investasi termasuk perdagangan di forex trading,” ujarnya di kantor Bappebti, Kamis (2/2/2023).

“Untuk itu masyarakat atau pelapor meminta Bappebti untuk segera melakukan penyidikan karena 17 kasus tersebut telah membuat kerugian yang diklaim mencapai Rp 63 miliar,” jelas Yeka.

Dari 20 kasus itu, tiga kasus sudah diselesaikan dan mendapat ganti rugi sebesar Rp 2,1 miliar. “Berarti ada sekitar 17 kasus lagi. Sebagian besar 2022 dan awal tahun 2023. Pelapor mengklaim kalau dijumlahkan kerugian mencapai Rp 63 miliar,” ungkap Yeka.

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan pihaknya tidak bisa merinci satu persatu laporan tersebut. Ia hanya mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Tentu sesuai dengan kewenangan yang ada di kami, dari situ ada kewenangan Bappebti, ada yang bukan di Bappebti akan kita pilah-pilah lagi, sehingga yang kewenangan Bappebti akan kami tindak lanjuti,” kata Didid.

Didid menambahkan telah ada kesepakatan Bappebti dan Ombudsman untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Kami tadi sudah mencapai titik kesepakatan terkait dengan  penuntasan atau penyelesaian kasus itu. Pada intinya ombudsman dan bappebti akan membagi kasus itu akan dipilah apakah itu merupakan bagian dari resiko investasi atau merupakan karena produk dikerjain oleh tradernya gitu,” terang Didid.

Dijelaskan oleh Didid, “Dari laporan masyarakat kepada lembaga Ombudsman tersebut 95 persen menginginkan agar bappebti melakukan penyidikan terhadap kasus investasi bodong yang mengakibatkan kerugian masyarakat.

” Kalau memang ini terbukti, maka nanti ada beberapa jalan apakah masuk dalam pidana termasuk pemberhentian pemberian izin usaha dan termasuk juga ada ganti rugi di situ nanti itu akan dicari solusinya,” ucapnya. (Vin)

About ervin nur astuti

Check Also

DEJURE DORONG EVALUASI BOP, KEBIJAKAN LUAR NEGERI INDONESIA: UPAYA MENJAGA STABILITAS EKONOMI DAN PERDAMAIAN DUNIA

Jakarta, Koranpelita.com Democratic Judicial Reform (De Jure) menilai langkah Indonesia bergabung dalam Board of Peace …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca