Jakarta,Koranpelita.com
Saat ini kebutuhan akan produk-produk pangan membutuhkan jaminan keamanan pangan dan jaminan ketertelusuran (traceability) yang baik.
Pasalnya, penerapan protokol kepabean China ini dinilai menjadi bagian yang penting untuk mengedukasi pelaku usaha Sarang Burung Walet (SBW) Indonesia
“Yang nama jualan kan sesuaikan kebutuhan pembeli. Saya kira masih dalam tataran wajar-wajar saja dari keseluruhan indikator-indikator yg diminta Tiongkok setelah kita pelajari.” ujar Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Bambang dalam acara “Ngopi Bareng Barantan” di Jakarta, Jum’at (29/10/2021).
Di jelaskan Bambang, pengetatan ekspor sarang burung walet (SWB) Indonesia oleh General Administration of Customs China (GACC) merupakan upaya mengedukasi pelaku usaha nasional. Produk SWB harus dapat dipastikan keamanan pangan yang terhindar dari penggunaan sisa residu obat kimia.
Sejak tahun 2015, dikatakan bahwa pemerintah Indonesia dan pemerintah China telah mendiskusikan berbagai kesepakatan protokol ekspor yang dirancang untuk kedua negara tersebut.Indonesia tak sekedar menerima apa yang ditawarkan China, tetapi telah terjadi diskusi panjang untuk memperjuangkan kepentingan dunia usaha Indonesia, termasuk kepentingan petani dan pengusaha SBW supaya regulasi persetujuan ekspor tersebut tak memberikan dampak buruk.
Dalam proses pembentukan regulasi, Barantan dinyatakan telah meminta pertimbangan-pertimbangan dari para pelaku usaha.Setelah akhirnya regulasi menjadi keputusan bersama, lanjutnya, maka dunia usaha SBW harus mengikuti rujukan yang telah ditetapkan.
Protokol ekspor itu disebut telah dipatuhi sejak tahun 2015 hingga 2020, hingga pada bulan Juli 2021, ternyata ada keluhan dari pelaku usaha Indonesia yang menganggap aturan tersebut telah menghambat laju ekspor SBW.
Keluhan tersebut merupakan respon atas evaluasi GACC per Juli 2021 bahwa ada beberapa perusahaan SBW Indonesia yang dianggap abai dari protokol ekspor karena kuota ekspor melebih kapasitas yang didaftarkan GACC. Padahal, pelaku usaha telah menyepakati perjanjian protokol ekspor.
“Kepada kalangan dunia usaha, jangan juga gampang menyalahkan orang lain. Tetapi ini menjadi kesempatan untuk introspeksi diri bahwa apa yang kita lakukan belum sempurna, dan untuk menuju daya saing yang lebih baik lagi, saya kira ini (kualitas pangan) menjadi bagian penting untuk kita miliki,” tuturnga
Selanjutnya, dia menekankan agar setiap ekspor SBW ke luar negeri adalah yang terbaik dari sisi kualitas guna membangun citra merek (brand image) sehingga keberlanjutan SBW Indonesia dapat diakui paling baik kualitasnya.
Pemerintah dinyatakan tak memberikan aturan khusus terkait ekspor, namun memberikan ruang-ruang level sesuai kapasitas perusahaan, apakah mampu mengekspor sesuai aturan GACC yang sangat ketat karena sistem ketertelusuran China sangat menekankan kualitas produk SBW.
Adapun yang masih terkendala mengirimkan produk ke China, tukasnya, maka dapat diarahkan ke pasar SBW di negara lainnya.“Bagi mereka (perusahaan) yang masih belum bisa mengikuti (aturan), jangan koreksi bahwa pemerintah seakan-akan hanya memediasi perusahaan-perusahaan besar saja. Kalau ada perusahaan-perusahaan yang bisa mengekspor kualitas yang lebih baik, kita berikan kepada yang memang mampu,” ujar Bambang.
Ekpor ke Tiongkok
Burung walet (SBW) sudah bisa ekspor ke Tiongkok. Hal itu diperoleh setelah sempat tertahan, paska pemberitahuan dari Otoritas Kepabeanan Tiongkok atau General Administration of Customs China (GACC).
Saat ini kata Bambang, dua dari lima eksportir sarang burung walet (SBW) sudah bisa ekspor ke Tiongkok. Hal itu diperoleh setelah sempat tertahan, paska pemberitahuan dari Otoritas Kepabeanan Tiongkok atau General Administration of Customs China (GACC).
Pemberitahuan tersebut, terkait evaluasi realisasi impor SBW dari Indonesia, melebihi kapasitas yang telah ditetapkan,” jelas Bambang.
Menurut Bambang, dari lima perusahaan, ditemukan empat perusahaan yang mengekspor melebihi kapasitas saat didaftarkan pertama kali ke Tiongkok tahun 2017 silam, dan satu perusahaan terkait kandungan nitrit yang melebihi ketentuan, yakni diatas 30 ppm.
“Sejalan dengan kebijakan Bapak Menteri Pertanian, terkait peningkatan ekspor tentunya hal ini menjadi perhatian khusus kami. Berbagai upaya dilakukan, antara lain bernegosiasi dengan negara tujuan dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Wisnu Wasisa Putra menambahkan pihaknya memberikan pendampingan kepada pelaku usaha saat pemerintah Tiongkok melalui GACC menggelar audit kembali kepada lima perusahaan yang terkena pembekuaan ekspor secara virtual.
“Dan hasilnya, dua perusahaan, yakni PT ACWI dan PT FNS kembali mendapatkan persetujuan atas permohonan ekspor kembali pada bulan Oktober 2021,” kata Wisnu.
Sedangkan tiga perusahaan lainnya, masih diperlukan klarifikasi dan melampirkan hasil uji laboratorium. Sehingga kembali mengikuti bimbingan teknis dari Barantan sambil menunggu jadwal audit GACC, tambah Wisnu.
Sebagai informasi, dari data IQFAST Barantan, Kementan hingga Oktober (21/10) sebanyak 1,1 ribu ton sarang burung walet (SBW) asal tanah air telah diekspor ke manca negara, dan sebanyak 177,1 ribu ton atau 17% diantaranya menuju negara Tiongkok.
Selain Tiongkok, pasar SBW RI juga telah menembus 22 negara tujuan lainnya, seperti Australia, Amerika Serikat, Vietnam, Inggris, Singapura dan lainnya. (Vin)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia