Anggota DPRD Kotim: Terimakasih Kapolri dan Bareskrim

Sampit, Koranpelita. com

M. Abadi dari Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) Provinsi Kalteng, dalam keterangan persnya via ponsel Sabtu (.19/6), sangat berterima kasih kepada Kapolri Bareskrim Polri atas hasil gelar perkara yang ditangani oleh Polres Kotim terhadap Koperasi Garuda Maju Bersama bahwa kami masih mendapatkan keadilan melalui point’ yang tertuang dalam hasil kesimpulan gelar perkara tentang peristiwa hukum didalam LP Polres Kotim  tanggal 18 Maret 2021 dengan tersangka Gustap Jaya Belum didukung bukti yang cukup.

Meskipun hasil Gelar perkara yang di keluarkan oleh Karowasidik Mabes Polri tersebut tidak ada sedikitpun sebagai acuan Polres Kotim dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Kepala Desa Pahirangan M.Wanson

Namun kami sangat berharap kepada Pengadilan Negeri Sampit bisa memutuskan perkara Gustap Jaya seadil adilnya dan kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin bisa mempertimbangkan agar M Wanson Kepala Desa Pahirangan juga bisa mendapatkan keadilan sesuai ketentuan yang diatur di dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

“Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah,”paparnya.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1981
TENTANG
HUKUM ACARA PIDANA

Pasal 17

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras
melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Pasal 18

(1) Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian
negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta
memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang
mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang
dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

(2) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat
perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau  penyidik pembantu yang terdekat.
(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah
penangkapan dilakukan.

Pasal 19

(1) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan
untuk paling lama satu hari.
(2) Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.

Kerna mengingat bahwa didesa pahirangan hingga saat masih dihuni oleh manusia yang memiliki KTP warga negara Indonesia. (RAG).

About redaksi

Check Also

Kompolnas Berharap Penanganan Kasus Penembakan di Semarang Berjalan Profesional

Semarang,KORANPELITA Com– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan langsung atas Transparansi penanganan kasus tawuran dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca