Pemkab Jepara Gelar Tradisi Syawalan Sedekah Laut 2021 Dengan Sederhana

 

JEPARA-. SE atau Surat Edaran Bupati Jepara No. 556/1915, tertanggal 18 Mei 2021, perihal Penutupan Objek Wisata, ditujukan kepada Camat dan Pengelola Objek Wisata se Kabupaten Jepara. Imbauan melalui SE atau surat edaran yang ditandatangani oleh Setda Edy Sujatmiko, S.Sos., M.M., M.H., ini dimaksudkan sebagai supaya memutuskan penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi terjadinya kerumunan massa. Oleh karena itu hari H “Lomban” 7 Syawal 1442 H (20-5-2021) semua tempat pariwisata di Jepara ditutup.

Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tetap menggelar tradisi sedekah laut dengan sederhana dan untuk pesta lomban tahun 2021 dibatalkan. Hal ini dilakukan karena masih dalam masa pandemi Covid 19.

Dalam kesempatan yang lain, Kabid kebudayaan pada Disparbud Kabupaten Jepara, Ida Lestari saat dihubungi awak media menjelaskan bahwa acara tersebut tidak melibatkan pengunjung.“Sesi ritual larungan kepala kerbaunya (tradisi sedekah laut) itu tetap, namun lomban ditiadakan, artinya pengunjung yang biasa datang ke lokasi pantai acara lomban itu ditiadakan. Kalau tradisinya sendiri tetap ada,” katanya, Senin (17/5/2021).

“Kalau sebelum pandemi, misalkan pagelaran wayang kan sehari (semalam) . Kalau saat ini simbolis dua jam saja, karena untuk netepi atau mematuhi tradisi larungan itu (tradisi sedekah laut),” jelas Ida.

“Untuk biasanya kita ada prosesi, sebelum kepala kerbau ditaruh di Kapal Larung, itu ada semacam tari-tarian. Atau acara yang seremoni ditiadakan,” sambungnya.

Ida mengatakan nanti sejumlah kegiatan tetap dilakukan secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan mulai Rabu (19/5/2021). Seperti ziarah ke makam Cik Lanang dan Mbah Ronggo. Kemudian pagelaran wayang saat malam. “Ziarah ke makam leluhur, Cik Lanang dan Mbah Ronggo tetap. Kemudian malamnya pagelaran wayang kulit, namun dengan catatan wayangnya hanya simbolis saja, mungkin durasi pagelaran hanya dua jam. Setelah itu paginya larungan kepala kerbau. Hanya itu,” pungkas Ida.

Peniadakan pesta lomban sesuai SE atau Surat Edaran Bupati Jepara No. 556/1915. Surat Edaran Bupati Jepara Untuk Penutupan Objek Wisata saat Lomban Syawal 1442 H / 2021. Surat Edaran ini di tembuskan ke Kapolres Jepara, Dandim 0719/Jepara, DKK (Dinas Kesehatan Kabupaten) Jepara dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Jepara. (Didik/dohand)

About editor

Check Also

Komisi IV DPR RI Dukung Pemerintah Wujudkan Lumbung Pangan di Timur Indonesi

Merauke, Koranpelita.com Anggota Komisi IV DPR RI, Sulaeman L. Hamzah, menyampaikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca