Wakil Rakyat Kotim Berharap Penegak Hukum Patuhi Ketentuan

Sampit, Koranpelita. com

M Abadi Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) Provinsi Kalteng melalui ponselnya Senin (17/5) berharap,  penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan di Kotim dalam melakukan tindakan hukum yang perkara berhubungan dengan perusahan perkebunan dan masyarakat di Kotim Agar bisa menerapkan ketentuan PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG  PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

Pasal 11
Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a, dilakukan apabila:
a. belum ditemukan tersangka dan/atau barang bukti;
b. pengembangan perkara; dan/atau
c. belum terpenuhi alat bukti.
Pasal 12
Dalam proses penyidikan dapat dilakukan keadilan restoratif,
apabila terpenuhi syarat:
a. materiel, meliputi:
1. tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau
tidak ada penolakan masyarakat;
2. tidak berdampak konflik sosial;
3. adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat
untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak
menuntutnya di hadapan hukum;
4. prinsip pembatas:
a) pada pelaku:
1) tingkat kesalahan pelaku relatif tidak
berat, yakni kesalahan dalam bentuk
kesengajaan; dan
2) pelaku bukan residivis;

Meskipun perkap 6 tahun 2019 ini belum diterapkan polres Kotim seperti contoh dalam kasus antara koperasi Garuda maju bersama dan PT karya makmur abadi namun saya berharap kejaksaan Kotim bisa menerapkan PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2020

TENTANG

PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Pasal2
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
dilaksanakan dengan berasaskan:
a. keadilan;
b. kepentingan umum;
c. proporsionalitas;
d. pidana sebagai jalan terakhir; dan
e. cepat, sederhana, dan biaya ringan.

SYARAT
Pasa14
(1) Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan
Restoratif dilakukan dengan memperhatikan:
a. kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain
yang dilindungi;
b. penghindaran stigma negatif;
c. penghindaran pembalasan;
d. respon dan keharmonisan masyarakat; dan
e. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
(2) Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan
Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak
pidana;
b. latar belakang terjadinyaj dilakukannya tindak
pidana;
c. tingkat ketercelaan;
d. kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak
pidana;
e. cost and benefit penanganan perkara;
f. pemulihan kembali pada keadaan semula; dan
g. adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka.
Pasal5
(1) Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan
dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan
Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut:
a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak
pidana;
b. tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda
atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih
dari 5 (lima) tahun; dan
c. tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti
atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari
tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,OO (dua
juta lima ratus ribu rupiah).

Karena mengingat konplik agraria antaran masyarakat dengan perusahan perkebunan sangat dominan masyarakat masuk dalam jeruji besi akibat olah para investor yang menjadi tujuan utama hadir ke Kotawaringin timur memang mencari keuntungan dari hasil bumi tanah Kalimantan yang akan berdampak orang Dayak akan kelaparan di tanah sendiri jika terus di biarkan oleh semua pihak.(RAG).

About redaksi

Check Also

Dua Kodim dari Kodam IV/Diponegoro Raih Penghargaan bergengsi LKJ TMMD Reguler ke-122 TNI AD

Jakarta,KORANPELITA.Com – Kodim 0721/Blora dan Kodim 0711/Pemalang berhasil menorehkan prestasi gemilang pada lomba karya jurnalistik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca