Boyolali, koranpelita.com
Tragedi Kasus perahu terbalik di Obyek Wisata Waduk Kedungombo, Boyolali, Jawa Tengah memasuki babak baru. Polisi menetapkan pemilik kapal dan nakhoda sebagai tersangka.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka GTS (13) yang merupakan nakhoda dan Kardiyono (52) sebagai pemilik kapal. Keduanya merupakan warga Dukuh Bulu, desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali.
Penetapan ini dilakukan polisi setelah memeriksa beberapa saksi, mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara.
“Menetapkan dua tersangka, GTS selaku juru mudi perahu dan Kardiyo pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako,” kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, Selasa (18/5/2021).
Sebagaimana diketahui kasus yang menelan sembilan korban meninggal, Polisi sebelumnya telah memeriksa 15 orang saksi. Para saksi ini berasal dari kedua tersangka, pengurus karang taruna dan sejumlah perangkat desa, dan korban selamat. ” Saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, bahwa perahu tersebut yang ditumpangi melebihi kapasitas atau over load, sehingga mengakibatkan perahu terbalik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, keterangan dari korban penumpang yang selamat, tidak ada yang melakukan selfi/swafoto, penumpang di bagian depan berdiri karena panik air mulai masuk ke dalam perahu,” katanya.
Namun demikian dari kejadian ini, lanjutnya, diharapkan para pemilik perahu dan pengelola harus bertanggung jawab dan proaktif jika dimintai keterangan.
“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan agar kedua tersangka mendatangi Mapolres Boyolali pada Kamis (20/5/2021),” imbuh Kapolres.
Dikatakannya, dalam perkara ini GTS masih berstatus anak di bawah umur. Untuk penanganan perkaranya harus didampingi penasehat hukum dan Badan Pemasyarakatan (Bapas). (sup)