
Banjarmasin, Koranpelita.com
Usai mendalami penyidikan sekitar dua pekan lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Kamis (18/2/2021) resmi menahan
mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, Teguh Imanullah (TI) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar 9,2 miliar.
Hal itu disampaikan Asiten Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono SH MH didampingi Kasi Penkum, Makhpujat SH kepada wartawan di di Kejati Kalsel di Banjarmasin, Kamis (18/2/2021) siang.
Penetapan status tersangka hingga ditahannya TI, lanjut Dwianto, setelah penyidik Tipidsus Kejati Kalsel
melakukan proses penyidikan, pemeriksaan saksi hingga mengumpulkan barang bukti mulai 1 Februari 2021.
“Maka pada hari ini Kamis, 18 Februari 2021, kami menetapkan TI sebagai tersangka dan menahanya sampai 20 hari kedepan,” ujarnya.
Dwianto menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya menawarkan pendampingan hukum guna menjalani proses penyidikan tersangka. Bersangkutan lebih memilih menggunakan pengacara yang ditunjuk sendiri.
Adapun, TI yang kini titipkan di LP Teluk Dalam, diduga menyalahgunakan dana kas daerah selama menjabat Dirut PD Baramarta sejak tahun 2017 hingga 2020. Sehingga daerah mengalami kerugian senilai Rp 9,2 miliar rupiah.
Selain PD Baramarta, Kejati Kalsel juga masih menyidik dan mendalami dugaan korupsi ditubuh PT Kodja Bahari Banjarmasin.
Namun, untuk PT milik BUMN ini cukup sulit dan butuh waktu dalam menuntaskannya. “Untuk kasus PT Kodja ini masih terus kita dalami, kan ini baru sekitar 2 minggu, jadi tunggu saja kita akan tuntaskan,” tegas Kajati Kalsel Rudi Prabowo Aji pagi harinya. (Ipik)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia