Banjarmasin, Koranpelita.com Usai mendalami penyidikan sekitar dua pekan lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Kamis (18/2/2021) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, Teguh Imanullah (TI) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar 9,2 miliar. Hal itu disampaikan Asiten Pidana Khusus …
Read More »
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia