Jakarta,Koranpelita.com
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) melayangkan somasi kepada BPJS Kesehatan karena menunggak tagihan terhadap layanan ‘bayi lahir dengan tindakan’ sebesar Rp2.9 triliun, klaim tersebut belum dibayarkan sejak tahun 2018.
“Kami (ARSSI dan Pengurus PB IDI) melalui kuasa hukum sudah melayangkan dua kali somasi kepada BPJS Kesehatan. Somasi berisi agar BPJS Kesehatan segera membayar klaim bayi baru lahir. Jadi, klaim bayi dengan tindakan ini belum banyak yang dibayar oleh BPJS Kesehatan. Kami mengambil sikap untuk melakukan somasi kepada BPJS kesehatan. Sudah dua kali somasi, sekarang akan kami layangkan somasi ketiga,” tegas Wakil Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Noor Arida Sofiana saat konferensi pers Pembayaran Klaim Bayi Baru Lahir Dengan Tindakan, Kamis (18/2/2021)
“Sayangnya, belum ada titik terang untuk penyelesaian masalah ini. Pada prinsipnya, rumah sakit swasta mendukung pemerintah di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagian besar rumah sakit swasta juga bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.” Sambungnya.
Walau begitu, ARSSI menilai BPJS Kesehatan harus tetap menyelesaikan klaim bayi baru lahir. Disebut ARSSI, BPJS Kesehatan belum membayar klaim karena menunggu revisi kebijakan terbaru. “Kami ingin di dalam memberikan pelayanan JKN ini ada kesetaraan dan keadilan buat kami bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kami sangat berharap penyelesaian masalah segera diselesaikan,” lanjut Arida
Sementara itu, Kuasa Hukum ARSSI dan PB IDI Muhammad Joni menyampaikan, ARSSI yang mewakili kepentingan rumah sakit swasta anggota ARSSI dan PB IDI yang mewakili kepentingan tenaga medis (dokter, dokter Spesialis anak, dokter spesialis obstetri dan ginekologi) mohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Presiden RI.
“BPJS Kesehatan belum membayarkan tagihan atas layanan jaminan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan (kode P03.0 – P03.6) yang masih status dipending BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp 2,9 triluin, padahal PBJS Kesehatan surplus Rp18,7 triliun,” jelasnya.
Dijelaskanya, BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menganut prinsip nirlaba bukan surplus hanya demi surplus namun memantapkan dan meluasnya jangkauan pelayanan JKN juga mematuhi tata kelola yang baik dengan melaksanakan garis kebijakan dan regulasi, termasuk membayar klaim bayi baru lahir.
Sebagaimana Surat Edaran Menkes RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020, BPJS Kesehatan harus menghargai rumah sakit swasta Anggota ARSSI, bukan menunda begitu lama pembayaran klaim Bayi Baru Lahir dengan Tindakan.
Layanan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan bukan hanya relasi ARSSI dan PB IDI dengan BPJS Kesehatan, namun kepentingan publik dan hak anak serta tanggung jawab konstitusional negara melalui BPJS Kesehatan bermitra. “Ironis jika BPJS Kesehatan yang menjalankan amanat konstitusi, namun surplus menunggak pembayaran kepada rumah sakit swasta anggota ARSSI. BPJS Kesehatan musti menghargai rumah sakit swasta Anggota ARSSI bukan menunda begitu lama pembayaran klaim Bayi Baru Lahir dengan Tindakan,” tegasnya.
Layanan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan ini bukan hanya relasi ARSSI dan PB IDI dengan BPJS Kesehatan, namun kepetingan publik dan hak anak serta tanggung jawab konstitusional negara melalui BPJS Kesehatan bermitra dengan anggota ARSSI dan tenaga medis anggota IDI sebagai garda terdepan.
Layanan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan adalah Neonatal Essential yang merupakan hak konstitusional anak (Pasal 28B ayat (2) UUD 1945), hak asasi manusia (HAM) dan hak anak serta kepentingan rakyat banyak yang berguna bagai masa depan bangsa menuju Indonesia Emas. Menundanya keadilan HAM adalah pengabaian HAM. (Vin)