Sampit, Koranpelita.com
Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tangah (Kalteng) Darminto Hutasoit SH MH, Sabtu (6/2/2021) mengatakan, terkait perbaikan atau pembetulan seperti salah huruf nama atau angka dalam akte kelahiran tak lagi perlu memohon di PN Kelas I B Sampit.
Tetapi cukup di Disdukcapil Kotim dan Kabupaten Seruyan Dua Kabupaten yang menjadi wilayah kerja PN Kelas I B Sampit. Kebijakan ini, untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik.
Guna memudahkan penerapannya, sebut Darminto Hutasoit, PN Kelas I B Sampit telah melakukan koordinasi bersama Kadisdukcapil Kotim di Sampit dan juga Kadisdukcappil Seruyan guna merumuskan koordinasi dan kesepahaman terkait teknis pelaksanaannya nanti.
Dijelaskan, selama ini masyarakat yang berurusan cukup terkendala , semisal dari Kuala Pembuang ibukota Seruyan ke PN Sampit harus mengeluarkan biaya transpostasi dan penginapan hingga jutaan rupiah. Dari itu pihaknya melakukan pendekatan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat.
” Untuk meningkatkan dan pendekatan pelayanan publik kepada masyarakat, kita berkomitmen memangkas birokrasi yang tidak perlu dan ribet seperti yang dicanangkan Presiden Jokowi,” kata dia.
Terkait PN Kelas I B Sampit imbuh Darminto Hutasoit, pihaknya berkomitmen menuju zona integritas, baik secara internal dan bersungguh sungguh untuk melakukan perubahan yang lebih baik, serta menghimbau masyarakat agar mendukung hal tersebut.(RAG).
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia