Mencermati Aspek Sosiologis Dari UU Cipta Kerja

Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH

*Penulis, Notaris tinggal di Sampit.

SAMPAI dengan amkhir pekan ini, UU Cipta Keerja (UU Ciptaker) sudah diserahkan ke presiden Jokowi, untuk disahkan. Tentu formalnya ditelaah terlebih dulu, dalam jangka waktu 30 hari. Jika dalam jangka waktu itu tak disahkan, menurut ketentuan dalam UUD 1945 maka UU dimaksud mutatis mutandis, atau secara otomatis berlaku sebagai sebuah Undang Undang. Namun itu formalitas administrative. Bagaimana tidak, sedangkan RUU itu datangnya dari presiden selaku kepala pemerintahan. Jadi tidak mungkin ditolak.

Menyimak, setelah Omnibus law UU Cipta Kerja di sahkan, seluruh lapisan masyarakat terutama Mahasiswa dan kaum buruh melakukan demo pada titik-titik yang menjadi sorotan dan berakhir ricuh, seperti Halte TransJakarta, Bundaran HI dan Sarinah dibakar, Tembakan gas air mata oleh Polisi melawan Hujan batu dari demonstran terjadi di Harmoni, Pos Polisi di Monas dibakar, Halte TransJakarta Pasar Senen dibakar massa, Chaos di depan Gedung Grahadi Surabaya, keributan di gedung DPRD Yogyakarta, di depan gedung Sate Bandung, di Makassar, di depan gedung DPRD Malang dan beberapa daerah lainnya.

Tidak hanya itu saja, para akademisi juga menggencarkan penolakan UU Cipta Kerja ini melalu berbagai platform media elektronik. Seperti halnya Pakar Hukum Tata Negara UGM Dr. Zainal Arifin Mochtar pada platform Instagramnya yang gencar membuat tagar #TolakOmnibuslaw. Selian itu, Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D, Sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran menyampaikan pernyataan dalam Webinar.

Substansi Pernyataan
Isi pernyataan ini, bahwa Guru Besar, Dekan, Dosen dan Rakyat Indonesia Pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober tengah malam (midnight enactment) mengejutkan. Tidak saja karena dalam sejarah ketatanegaraan “pekerjaan politik” tengah malam selalu dekat dengan penyimpangan, tetapi juga pengesahan tengah malam UU Cipta Kerja menjungkir-balikan perspektif publik terhadap gambaran kinerja DPR dan Pemerintah dalam pembentukan undang-undang. Biasanya DPR dan Pemerintah lamban dalam membuat undang-undang. Bahkan undang-undang yang jelas-jelas dibutuhkan rakyat malah ditunda pembahasannya. Kenapa UU Cipta Kerja yang prosedur pembentukan dan materi pasal-pasalnya banyak bermasalah terburu-buru disahkan sampai menyita waktu istirahat anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat. Semangat betul mengorbankan rakyat.

Begitu banyak telaah ilmiah yang mengeritik kehadiran UU Cipta Kerja tapi pembuat UU bergeming. Lalu dianggap apa sesungguhnya partisipasi publik yang diharuskan menurut Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Segitunya tidak ingin mendengar publik berperan. Untuk siapa UU Cipta Kerja ini kalau rakyat sendiri tidak didengarkan. UU Cipta Kerja ini dahsyat sekali bahkan nilai-nilai konstitusional yang diatur UUD 1945 juga diabaikan. Kata Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah dijalankan dengan otonomi seluas-luasnya kecuali terhadap kewenangan yang ditentukan sebagai kewenangan pusat.

Ternyata UU Cipta Kerja menarik semuanya ke pusat dengan ratusan Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan UU Omnibus Law ini. Peran pemerintahan daerah dikerdilkan. Jakarta terlalu kuat. Bahkan pendapatan asli daerah bisa berkurang sebab UU inisiatif Presiden Jokowi ini. Par analis menilai, tega betul memiskinkan daerah! Hak-hak buruh pun diambil alih dengan menyerahkan melalui Peraturan Perusahaan. Bagaimana relasi buruh dan perusahaan bisa adil jika buruh diwajibkan mematuhi aturan perusahaan yang dibentuk oleh pebisnisnya. Jangankan hak manusia, hak lingkungan hidup pun diabaikan. Itu namanya makan tebu dengan akarnya. Habis semua manis hidup berepublik dihisap pembuat UU Cipta Kerja.

Akibat Lebih Jauh
Bahwa konstruksi dari UU ini memberikan gambaran aspek sosiologis terkait dengan dampak dari disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Petisi melalui link yang dibagikan diberbagai Platform juga sangat cepat tersebar ke berbagai penjuru. Bahwa pada dasarnya Undang Undang ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan perekonomian Indonesia dengan mempermudah Investor berinvestasi di Indonesia, namun setelah dipermudah, belum tentu para Investor tersebut akan memberikan dampak yang baik kepada masyarakat Indonesia yng harapannya dapat menyerap tenaga kerja. Namun demikian justru terdapat dampak lain seperti yang dijelaskan oleh Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, SH, MCL, MPA dalam Webinar. Ia menyampaikan pernyataan bahwa bahwa ada isu krusial di dalam UU yaitu terkait dengan bank tanah, hak pengelolaan dan rumah susun untuk warga negara asing.

Alasannya, bahwa dari segi substansinya di dalam khususnya untuk pertanahan nyata sekali bahwa perumusan itu bias pada kepentingan Pengusaha dan abai terhadap reforma agraria. Demikkian pula, rumusan substansi manipulatif mengapa manipulatif karena, 1.Tidak merujuk satu undang-undang yang dirubah jadi berbeda dengan Klaster-klaster lainnya. 2. Substansi adalah copy-paste penuh-penuh dari substansi rancangan undang-undang pertanahan yang tidak dilanjutkan pembahasannya karena masalah masalah krusial yang tak terselesaikan. Intinya menyelundupkan substansi yang tidak tuntas di dalam RUU pertanahan kemudian memindahkan permasalahan yang lebih gawat di dalam RUU Cipta kerja; 3. Substansi sangat berpotensi menabrak konstitusi, menabrak putusan mahkamah konstitusi, menabrak konsepsi, konstruksi hukum, filosofi, tujuan dan prinsip-prinsip dari undang-undang asalnya yaitu yang sama sekali tak dirujuk dalam substansi dalam RUU Cipta kerja. Antara lain guna usaha diatas hak pengelolaan, jangka waktu hak atas tanah di atas pengolahan memang 90 tahun itu diganti dengan frasa tetapi bagi yang paham mengenai hukum pertanahan nasional paham bahwa frasa yang diputar balikkan itu juga berpotensi untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

4, bahwa kemudian soal Bank Tanah faktanya Bnak Tanah ini sampai sekarang tidak jelas apa landasan hukumnya, konstruksi hukumnya. tidak jelas filosofi kelembagaannya seperti apa tujuannya, malah bisa disangka kan ini adalah memang membantu kelompok tertentu. Mengapa bisa dibaca kewenangannya antara lain membantu kemudahan perizinan usaha atau persetujuan, siapa yang butuh perizinan usaha yang butuh kemudahan perizinan berusaha, kemudian cara memperoleh khusus untuk kegiatan pengadaan tanah yang ditambahkan di dalam RUU antara lain untuk kawasan ekonomi, untuk kawasan pariwisata dan lain-lain.

Untuk rumah susun bagi WNA, itu jelas menabrak Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang Undang rumah susun. yang paling penting adalah kalau itu sudah ada di dalam rancangan undang-undang tidak dirubah bagaimana nanti akan melaksanakan harus ada PP peraturan pemerintah atau Peraturan Presiden maka masalahnya kalau Undang Undangnya itu tidak ada yang dirujuk lalu dalihnya itu norma baru sedangkan norma lamanya masih ada dan norma baru dalam “itu bertentangan dengan undang-undang dasar, dengan konstitusi, dengan undang-undang asalnya itu PHP atau ini adalah menjanjikan sesuatu yang tidak akan terjadi belum lagi nanti kalau dibawa ke MK jadi menurut pendapat saya ini substansi pertanahan yang manipulatif itu juga akan mengalami kesulitan di dalam menyusun peraturan pelaksanaannya.

Hal di atas, secara sosiologis merepakan bentuk penyimpangan. Kendatipun diseutui dan nantinya diberlakukan, secara sosiologis akan menemuji berbagai hambatan, ternait dengan fakta bahwa UU itu diprotes secara meluas di seluruh tanah air. Artinya bukan masalah hukum (semata) tetapi masalah sosial, dan tentu saja masuk ranah politis. Untuk itu pemerintah harus menganalisis secara cermat, dengan mendengar masukan dari masyarakat.***

About redaksi

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca