Polda Jateng Limpahkan Berkas Kasus Dangdutan Tegal ke Kejati

Semarang,Koranpelita.com

Berkas perkara konser dangdut Tegal yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, WES sebagai tersangka dilimpahkan tahap I oleh Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Berkasnya dari kita sudah selesai, siang ini sudah kita limpahkan keKejati Jateng,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombrs Pol Iskandar Fitriana di Semarang, Kamis 1/19/2020).

Menurut Iskandar, kini kepolisian menunggu berkas itu diteliti oleh Kejati hingga status berkas tersebut, dinyatakan lengkap P 21 atau dikembalikan lagi ke penyidik (P19).

“Tersangka sementara ini tidak ditahan ya, karena kooperatif. Hanya saja yang bersangkutan wajib lapor, ” imbuh Kabid Humas.

Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan Kasus Konser Dangdut Tegal telah diambil alih Polda Jateng, setelah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad ditetapkan tersangka pada Senin sore, 28 September 2020.

Diduga Wasmad melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP karena tidak mengindahkan imbauan petugas yg syah yaitu kepolisian. Anvacaman hukuman max 1 thn penjara.(sup)

About redaksi

Check Also

SINERGI TNI AL DAN TIM SAR SELAMATKAN NELAYAN NYARIS TENGGELAM DI NUSA PENIDA

Nusa Penida, Koranpelita.com TNI AL kembali menunjukkan komitmennya menjaga keamanan dan keselamatan di laut. Kali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca