Polda Jateng Limpahkan Berkas Kasus Dangdutan Tegal ke Kejati

Semarang,Koranpelita.com

Berkas perkara konser dangdut Tegal yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, WES sebagai tersangka dilimpahkan tahap I oleh Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Berkasnya dari kita sudah selesai, siang ini sudah kita limpahkan keKejati Jateng,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombrs Pol Iskandar Fitriana di Semarang, Kamis 1/19/2020).

Menurut Iskandar, kini kepolisian menunggu berkas itu diteliti oleh Kejati hingga status berkas tersebut, dinyatakan lengkap P 21 atau dikembalikan lagi ke penyidik (P19).

“Tersangka sementara ini tidak ditahan ya, karena kooperatif. Hanya saja yang bersangkutan wajib lapor, ” imbuh Kabid Humas.

Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan Kasus Konser Dangdut Tegal telah diambil alih Polda Jateng, setelah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad ditetapkan tersangka pada Senin sore, 28 September 2020.

Diduga Wasmad melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP karena tidak mengindahkan imbauan petugas yg syah yaitu kepolisian. Anvacaman hukuman max 1 thn penjara.(sup)

About redaksi

Check Also

Kodim Pekalongan dan Forkopimda Dirikan Dapur Umum Penuhi Kebutuhan Pangan Masyarakat Terdampak Banjir

Pekalongan,koranpelita.com – Prajurit Kodim 0710/Pekalongan bersama Pemkot, Tagana, BPBD, Relawan hingga para insatansi terkait mendirikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.