Jakarta, koranpelita.com
Terdakwa Junaidi dituntut 4 tahun penjara pada sidang virtual terkait perkara mark up harga jual tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/9). Jaksa penuntut umum Guntur, SH dalam amar tuntannya mengatakan, terdakwa Junaidi terbukti ikut melakukan mark up harga tanah bersama terdakwa Fikri Salim (disidangkan terpisah).
Tanah yang menghantar terdakwa Junaidi ke dalam penjara terletak di Kel. Cisarua, Kec. Cisarua, Kab Bogor. Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban Prof. Lucky (PT Jakarta Medika) menderita kerugian cukup besar.
Tanah milik Leonova Marlius yang dibeli Prof Lucy pada tahun 2019 seharga Rp 1,1 juta permeter. Namun oleh terdakwa Junaidi dan Fikri Salim dimark up menjadi Rp 2 juta permeter.
Untuk mempermukus aksinya, kedua terdakwa memalsukan dokumen jual beli tanah tersebut. Kedua terdakwa berdasarkan laporan Prof. Dr. Lucky Aziza didakwa melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Keduanya juga didakwa melakukan pemalsuan surat dan pengelapan dalam jabatan dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan pasal 263 KUHP dan pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP.
Dalam sidang terdakwa Junaidi, para saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim dipimpin Tuti, SH mengakui ada dua akta pengikatan untuk jual beli dengan angka yang berbeda, yakni Rp1,1 juta dan Rp 2 juta per meter.
Hasil pemeriksaan diketahui, akta tersebut diketik ulang oleh terdakwa Junaidi atas perintah Fikri Salim. Terdakwa membuat/mengetik kembali akta pengikatan untuk jual beli yang dibuat oleh Notaris Arfiana Purbohadi, S.H.
Surat pengikatan yang belum ada nomor lalu diubah harga menjadi Rp. 2.000.000 per meter. Sehingga harga total objek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut menjadi Rp 1.440.000.000. Atas mark up yang dilakukan terdakwa harga tanah yang tadinya Rp. 792.000.000 menjadi Rp 1.440.000.000.
Sementara sidang kasus yang sama dengan terdakwa Fikri Salim mendengarkan dua keterangan saksi atas nama Toni dan Cut Safila. Kedua saksi menyatakan, harga jual tanah yang menghantar Fikri Salim Rp 1,1 juta permeter.
Saksi Cut Safila mengatakan, pembayaran dilakukan Fiksi Salim kepada adiknya Safila. Pembayaran sudah dibayar lunas dengan harga Rp 1,1 permeter.
Sementara dalam perkara yang lain atas laporan Prof. Dr. Lucky Aziza terkait kasus penipuan Fikri Salim telah dionis 6 tahun oleh Pengadilan Cibinong, Jawa Barat. Fikri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, namun hakim tetap memvonisnya 6 tahun penjara.(Tgk)