Operasi Yustisi yang dilakukan Koramil 06/Setu dengan Polri, Satpol PP, Dishub dan Dinkes Kabupaten Bekasi di Depan Gerbang Perumahan Grand Residence City, Senin (21/9/2020).

Cegah Penyebaran Covid-19, Koramil 06/Setu Sisir Wilayah

Bekasi, koranpelita.com – Koramil 06/Setu bersama Polsek, Staf Kecamatan, Satpol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi terus sisir wilayah guna memutus mata rantai dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kapten Inf Sudiro menyampaikan, kegiatan yang dilakukan sebagi bentuk upaya mencegah dan memutus mata rantai virus corona di wilayah Setu.

“Dalam giat ini kami terjunkan 37 Personil gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Dinkes, “katanya, Senin (21/9/2020).

Untuk kali ini sebagai Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK). pihaknya melakukan operasi yustisi di depan gerbang perumahan Grand Residence City, Desa Cijengkol dengan memberikan sanksi kepada 12 orang warga yang tidak menggunakan masker.

“Kami dalam operasi yustisi menjaring 12 masyarakat yang melanggar dengan memberikan sanksi sosial berupa mengucapkan pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan, “tuturnya.

Selain itu, Danramil menjelaskan, pihaknya juga memberikan edukasi penting tentang penggunaan masker yang benar, mencuci tangan untuk memutus mata rantai covid-19.

“Kami juga tekankan ke masyarakat untuk jaga jarak. Setiap keluar memakai masker dan cuci tangan menggunakan sabun atau handsanitzer,” himbaunya. (Ane)

About redaksi

Check Also

AKSI SIGAP TNI AL BERSAMA TIM SAR GABUNGAN SELAMATKAN NELAYAN DI PERAIRAN NUSA LEMBONGAN

Klungkung, Koranpelita.com TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan respons cepat dalam operasi kemanusiaan di laut. Bersama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca