Banjarmasin, Koranpelita.com
Sejak puluhan tahun hingga kini, daerah-daerah termasuk di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) banyak yang belum memiliki konsep perencanaan penataan wilayah pemukiman secara terencana dengan baik dan berjangka paniang.
Dampak perkembangan hingga kinipun masih banyak tersebar pemukiman yang berdiri dipinggiran dan diatas sungai, bahkan diatas tanah yang sebelumnya diperuntukan bagi lahan pertanian.
Untuk mengantisipasi itu, maka dibutuhkan payung hukum untuk menatanya secara jangka panjang.
” Kedepan kita berharap, penataan kawasan perumahan dan permukiman di Provinsi Kalsel diharapkan bisa lebih maju dan terarah lagi,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Ir H Agus Mulia Husin, di Banjarmasin, Jumat (18/9/2020).
Untuk mendorong kearah itu lanjut dia, Komisi III membidangi pembangunan dan infrastruktur melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) sudah mulai menggodok dan melakukan kajian dan studi banding ke berbagai daerah seperti Semarang dan lainya guna menggali masukan dan perbandingan.
Menurut H Agus yang juga anggota pansus raperda diatas, maka
dengan payung hukum yang diterbitkan nanti, kabupaten dan kota dapat saling koordinasi dan mengacu sekaligus mengetahui secara jelas batas, wilayah, maupun peruntukan apa saja yang sudah diatur dalam perda masing-masing.
” Dengan payung hukum ini nantinya, selain dapat memperindah kawasan-kawasan itu sendiri juga dapat memudahkan planing atau rencana pembangunan kedepan,” kata dia.
Wakil rakyat dari Fraksi PAN ini menjelaskan. Perda RP3KP selain mengatur penataan kawasan perumahan dan permukiman juga mengantisipasi tergangunya lahan pertanian.
“Terlebih, ditetapkannya Kalimantan Timur sebagai Ibu kota Negara, tentunya Kalsel sebagai provinsi penyangga harus lebih survive, khususnya kebutuhan bahan makanan,” pungkas anggota DPRD Kalsel dapil 7 ini. (Ipik)