Jakarta, koranpelita.com
Eks Direktur Utama PT TransJakarta Donny Andy S Saragih diciduk petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jumat (4/9) malam. Donny langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani vonis 2 tahun penjara atas kasus penipuan yang menjeratnya.
Doni ditangkap karena beberapa kali dipanggil untuk dieksekusi selalu mangkir. “Ya, ditangkap tadi malam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Riono Budisantoso, Sabtu (5/9).
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Pusat Nur Winardi mengatakan, Donny diciduk di salah satu apartemen kawasan Jakarta Utara. Jumat (4/9) malam. Petugas kejaksaan langsung bergerak cepat setelah mendapat informasi bahwa Donny berada di apartemen tersebut.
Beberapa waktu lalu, Donny sempat membuat heboh banyak pihak karena ditunjuk oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Setelah empat hari menjabat sebagai orang nomor satu di TransJakarta, Donny akhirnya dicopot kembali setelah ketahuan dirinya sebagai terhukum dalam kasus penipuan.
Pemecatan Donny yang baru seumur jagung dilakukan setelah Badan Pembina (BP) BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu, 25 Januari 2020. Lantas BP BUMD melakukan verifikasi atas laporan itu.
Hasil verifikasi menyatakan benar bahwa Donny berstatus hukum terpidana kasus penipuan. Kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.
Dalam kasus Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dinyatakan ‘turut serta melakukan penipuan berlanjut’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan divonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding.
Pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi.
Hakim MA malah menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun. Karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, pihak kejasaan diperintahkan untuk mekakukan kasasi terhadap kedua terhukum itu. Namun Donny selalu mangkir setiap dipanggil eksekusi.(Tom)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia