Pejabat Imigrasi Diperiksa Polri Terkait Pencabutan Red Notice DT

Jakarta, koranpelita.com

Pejabat Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait red notice DST atau DT Rabu (19/8). Statusnya sebagai saksi masalah pencabutan red notice tersebut.

Selain itu, hari ini penyidik juga memeriksa  DT sebagai tersangka kasus surat jalan. “Untuk giat pemeriksaan Dittipidum terkait kasus pemalsuan dokumen atas nama DST sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri, Rabu (19/8).

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tersangka baru kasus surat jalan DT. Tersangka baru dimaksud,  DT sendiri yang menggunakan surat palsu atas nama DST.

Dalam kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Polri dan mantan Kadiv Hubungan Internasional sebagai tersangka.

DT sebelumnya menjadi buronan dalam kasus hak tagih Bank Bali. Pengusaha kaya raya ini ditangkap Mabes Polri bekerjasama dengan Police Diraja Malaysia di Kuala Lumpur beberapa waktu lalu.(Tom)

About redaksi

Check Also

KASAL RESMIKAN RENOVASI SARANA IBADAH BAGI PRAJURIT DAN MASYARAKAT DI JAKARTA UTARA

Jakarta, Koranpelita.com Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali memimpin peresmian renovasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca