Jakarta, koranpelita.com
Pejabat Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait red notice DST atau DT Rabu (19/8). Statusnya sebagai saksi masalah pencabutan red notice tersebut.
Selain itu, hari ini penyidik juga memeriksa DT sebagai tersangka kasus surat jalan. “Untuk giat pemeriksaan Dittipidum terkait kasus pemalsuan dokumen atas nama DST sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri, Rabu (19/8).
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tersangka baru kasus surat jalan DT. Tersangka baru dimaksud, DT sendiri yang menggunakan surat palsu atas nama DST.
Dalam kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Polri dan mantan Kadiv Hubungan Internasional sebagai tersangka.
DT sebelumnya menjadi buronan dalam kasus hak tagih Bank Bali. Pengusaha kaya raya ini ditangkap Mabes Polri bekerjasama dengan Police Diraja Malaysia di Kuala Lumpur beberapa waktu lalu.(Tom)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia