Mengupas Tuntas Koperumnas

Jakarta, Koranpelita.com

Koranpelita.com pernah memberitakan Koperasi Perumahan Umum Nasional Syariah (Koperumnas) tanggal 8, 9, dan 11 Agustus 2020 dengan judul “Koperumnas Antara Asa dan Realita”, “Dinas Koperasi dan UKM Sulut Larang Koperumnas Himpun Dana Masyarakat”, dan “Kemenkop UKM Diminta Audit Menyeluruh Keuangan Koperumnas”.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, Tim Redaksi menyadari bahwa berita-berita tersebut tidak berimbang karena tidak ada konfirmasi dari pihak Koperumnas. Sehingga, Redaksi memutuskan untuk men-drop ketiga berita tersebut atas pertimbangan kemaslahatan bersama serta memuat hak jawab dari pihak Koperumnas.

Untuk itu melalui tulisan ini jajaran redaksi memohon maaf atas ketidaknyamanan pemberitaan dimaksud dengan harapan tidak terjadi lagi di kemudian hari. Melalui tulisan ini pula Redaksi meluruskan informasi sekaligus ingin mengupas tuntas Koperumnas.

Berdasarkan wawancara khusus dengan General Manager Koperumnas Diah Kusuma Putri Muda, Jumat (14/8/2020), Koperumnas menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mayoritas bekerja di sektor informal dan masyarakat yang tak memiliki penghasilan tetap untuk memiliki rumah sendiri.

Dengan mengusung konsep bisnis perumahan syariah tanpa riba dan tanpa bank, Koperumnas bertujuan membantu masyarakat kalangan bawah untuk memiliki rumah dengan cara mudah dan murah. Cukup memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga dan menyerahkan pas foto untuk menjadi anggota Koperumnas. Sehingga, masyarakat tidak akan lagi terkendala dengan syarat-syarat yang memberatkan seperti BI checking, slip gaji, uang muka, batasan usia dan profesi, angsuran yang mahal, dan persyaratan lain yang selama ini menyulitkan.

Berikut ini wawancara lengkap dengan General Manager Koperumnas Diah Kusuma Putri Muda didampingi Manager Marketing Endah Rosmawati.

Koperumnas itu apa dan bagaimana?

Koperumnas bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah seperti tukang ojek, tukang parkir, pedagang kaki lima, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat kecil umumnya.

Selama ini jarang yang memikirkan mereka. Padahal mereka, orang-orang berpenghasilan kecil juga ingin memiliki rumah sendiri. Bahkan banyak orang yang sudah 30 tahun mengontrak. Kini Koperumnas hadir memberikan solusinya. Mereka sangat bergembira mendapat kesempatan memperoleh rumah dengan mudah dan murah.

Koperumnas punya prinsip tanpa riba. Kami koperasi berbasis syariah lengkap dengan Dewan Pengawas Syariah. Dalam prakteknya pun, harga jual rumah yang ditetapkan di awal sampai akhir tidak berubah, flat.

Untuk mendapatkan rumah di Koperumnas, anggota Koperumnas hanya membayar Simpanan Pokok Rp300.000 ditambah Simpanan Wajib Rp1,5 juta sebagai angsuran per bulan. Artinya, anggota hanya cukup menabung Rp50.000/hari. Jika angsuran lancar tanpa menunggak selama dua tahun, maka tahun ketiga dipastikan bisa mendapatkan rumah. Rumahnya kami bangun. Jika telat membayar angsuran maka, pembangunan rumahnya pun mundur.

Perkembangan koperasi sampai hari ini bagaimana?

Alhamdulillah berkat kepercayaan masyarakat Koperumnas kini sudah memiliki 30 lokasi perumahan di seluruh Indonesia. Ada di Jabodetabek, dua di Banten, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Untuk lokasi Tanjung Pinang, kami sudah menyerahkan kunci kepada 14 anggota yang juga konsumen kami. Mereka sudah menempati rumah.

Dalam waktu dekat ini, di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kami juga siap menyerahkan kunci kepada anggota koperasi. Daerah lain menyusul segera.

Kami sejak awal menerapkan sistem secara online sehingga sama sekali tidak terpengaruh meski dalam kondisi Covid-19. Kami terus bergerak, berkembang, dan maju.

Mereka konsumen yang membeli rumah adalah anggota koperasi. Yang menjadi marketingnya juga anggota koperasi, bukan orang lain. Jadi setiap anggota juga berkesempatan mendapatkan penghasilan tambahan dengan menjadi marketing kami. Apabila sukses mereferensikan satu anggota maka mendapatkan fee marketing Rp300.000. Apabila setiap bulan berhasil membawa lima orang anggota baru maka penghasilannya bisa untuk membayar angsuran rumah.

Adakah kendala yang dihadapi selama ini?

Kendala pasti ada, namun setiap permasalahan kami selesaikan secara musyawarah sehingga apapun persoalan yang dihadapi anggota akan ada jalan keluarnya.

Secara profesional, kami juga menyediakan crisis center dengan tujuan sedini mungkin kami mampu mendeteksi masalah yang timbul dan secara cepat kami dapat mencarikan jalan keluar dan menyelesaikan masalahnya.

Crisis center biasanya menerima pengaduan masalah cicilan atau komplain perpindahan lokasi perumahan. Juga masalah cansel anggota yang bermaksud mengundurkan diri.

Untuk anggota yang mengurungkan niatnya, mengambil kembali cicilan yang sudah disetor, Koperumnas sudah ada mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP).

Pemindahan lokasi perumahan, sangat kami hindari. Namun ketika hal itu terjadi harus kita hadapi. Misalnya pemilik lahan membatalkan, atau lahannya berpindah kepemilikannya.

Pembelian lahan disepakati sejak awal dengan sistem menyicil dan sah secara hokum melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di notaries. Jumlah cicilan juga ditetapkan di awal. Namun seiring dengan berbagai kondisi, angsuran anggota koperasi bisa naik bisa kurang. Demikian halnya dengan cicilan kepada pemilik lahan, cicilan bisa sesuai kesepakatan, bisa juga kurang. Namun semua itu sudah disepakati bersama sejak awal. (D)

About redaksi

Check Also

Tingkatkan Produksi, Petani Jateng Terima 10 Ribu Alat Mesin Pertanian Dari Kementan.

– Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat SEMARANG,KORANPELITA- Para petani di Jawa Tengah diharapkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca