Banjarmasin, Koranpelita.com
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor, berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Kalsel,
dapat menyepakati Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 202, sesuai jadwal atau tahapan yang sudah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
Sebab, kesepakatan ini menjadi pedoman dalam melaksanakan proses penyusunan APBD serta penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Rencana Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) APBD Tahun Anggaran 2021.
Harapan itu disampaikan Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris Makie, dalam Rapat Paripurna dewan di Banjarmasin, Kamis (30/7/2020).
Dalam penyampaian KUA PAAS APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2021
disebutkan, kebijakan umum anggaran, merupakan tahapan penting dalam penyusunan APBD.
KUA menjadi dasar dalam penyusunan dan pembahasan PPAS Tahun Anggaran 2021.
“Penyusunan KUA PPAS ini
berpedoman pada dokumen rencana kerja perangakat daerah (RKPD) tahun 2021, sebagaimana diatur
dalam PP Nomor 12/2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” kata dia.
Adapun postur APBD 2021 diluar dana DAK adalah sebagai berikut:
Pendapatan daerah sebesar
Rp 5.750.399.011.578,00.
Belanja Daerah sebesar Rp.
5.800.399.011.578,00.
Dengan demikian, terdapat defisit
yang ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp.50.000.000.000,00.
“Secara lebih rinci dapat
dilihat dalam buku Rancangan Kebijakan Umum APBD Provinsi Kalsel Tahun 2021 yang kami sampaikan pada hari ini,” jelasnya.
Rapat paripurna hari itu dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK.
Usai menutup rapat, badan anggaran dewan akan menindaklanjuti penyampaian dokumen keuangan tersebut untuk dibahas selanjutnya.(Ipik)