Pemkab Wajibkan Wajibkan Protokol Kesehatan Jual Beli Hewan Kurban

Bekasi, koranpelita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengingatkan seluruh pedagang agar menjual hewan kurban yang sehat. Selain itu, proses jual beli, sembelih hingga pendistribusian daging hewan kurban juga harus menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Seksi Pengamatan dan Pemberantasan Penyakit Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Dwian Wahyudiharto mengatakan, di masa pandemi Covid-19 saat ini diperlukan kehati-hatian. Termasuk saat membeli, menyembelih dan mendistribusikan hewan kurban.

“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan betul. Yaitu kondisi hewan kurban yang diperjualbelikan. Terutama mulai dari pedagang, lalu di lokasi penyembelihan oleh yang berkurban. Berikutnya di pendistribusian daging kurban. Semuanya harus mengikuti protokol kesehatan, terutama dalam pencegahan Covid-19,” kata Dwian Wahyudiharto , Selasa(21/07/2020).

Untuk memastikan kesehatan hewan kurban jelang Idul Adha 1441 Hijriah, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi akan memeriksa surat jalan yang dibawa pedagang dari daerah asalnya. Pemeriksaan itu meliputi surat keterangan sehat hewan kurban, sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik hewan yang dijual.

“Kalau ada hewan kurban dengan kondisi tidak sehat tentu akan dipisahkan dulu keberadaanya. Kemudian diberi pengobatan dan tidak boleh diperjualbelikan oleh pedagang,” katanya.

Dwian juga mengimbau seluruh pedagang hewan kurban di Kabupaten Bekasi agar menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak dengan pembeli.

“Kami akan turun ke lapangan untuk memonitor dan memantau langsung pedagang beserta hewan kurban yang dijual. Kami juga akan memberi sosialisasi dan bantuan yang dibutuhkan pedagang. Nanti bagi hewan yang sehat diberi label layak kurban. Sedangkan yang sakit tidak boleh dijual,” tandasnya. (*)

About redaksi

Check Also

OJK dan Bareskrim POLRI Perkuat Penegakan Hukum dI Sektor Jasa Keuangan

Jakarta, KORANPELITA.Com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca