Bekasi, koranpelita.com – IRONIS pembuatan izin rekomedasi prihal pelaksanaan penempatan jaringan utilitas yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi terjadi kekeliruan dan kesalahan atas kutipan Dasar Hukum yang dituangkan.
Pasalnya, prihal rekomendasi yang ditandatangani Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupatem Bekasi MP. Jamary Tarigan yang tertulis dengan no 602/480/PUPR/2020, yang dikeluarkan di Bekasi kepada PT. Mora Telematika Indonesia, pada 22 Januari 2020 itu menggunakan Peraturan Bupati No 12 Tahun 2019 telah dilakukan pembahasan pada tanggal 9 Januari 2020. Sedangkan untuk Perbup yang dimaksud seharusnya Peraturan Bupati No. 8 tahun 2019 tentang pelayanan perizinan dan non perizinan.
Menurut, Kabag Hukum Syafri Donny Sirait, Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas PUPR dengan landasan hukum Perbup No. 12 Tahun 2019 jika disengaja atau tidak disengaja merupakan kelalaian fatal yang harus segera dirubah.
“Seharusnya segera dicabut rekomendasi itu, karena Perbup No.12 tahun 2019 itu Tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2019. Cepat merevisinya atas kesalahan produk hukumnya, namun apabila tidak segera mencabut dan merevisi, itu kesalahan fatal,” ujar Donny di ruang kerjanya kepada media koranpelita, Senin (20/7/2020).
Terpisah, JO didampingi Endang selaku pengawas PUPR, atas kegiatan utilitas dan rekomendasi menyampaikan, agar media langsung konfirmasi dengan Kepala Dinas.
“Kalau abang tanya terkait rekomendasi, itu langsung aja temui Kepala Dinas, soalnya itu yang tandatangan Kepala Dinas,” ucap Endang, saat dikonfirmasi via telepon.
Sementara itu, MP. Jamary Tarigan saat dimintai konfirmasi via telepon dan WhatsApp belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. (ane)