Blora,Koranpelita.com
Polres Blora Polda Jawa Tengah bersama Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, menghentikan penggalian liar benda cagar budaya di hutan turut tanah dukuh Nglawungan Desa Tunjungan, Selasa (07/07/2020) malam.
Aktivitas yang diduga illegal itu, dihentikan setelah mendapat laporan dari Kepala Desa Tunjungan terkait penggalian liar, yang bertujuan untuk mengambil benda cagar budaya berupa bekal kubur.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kapolsek Tunjungan AKP Budiyono membenarkan penggalian telah berhasil dihentikan sehingga aktivitas tersebut berhenti setelah didatangi bersama Dinporabudpar.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di kecamatan Tunjungan agar berperan aktif untuk ikut melindungi potensi cagar budaya Blora.
” Jika ada temuan atau melihat ada aktivitas seperti itu, mohon untuk melapor ke Dinporabudpar atau kepolisian setempat,” lanjut Kapolsek Rabu, (08/07/2020) siang
Menurutnya, sebanyak 18 orang yang sedang melakukan aktivitas pencarian dan penggalian dengan memakai berbagai peralatan, termasuk puluhan metal detektor yang kini telah diamankan dan dimintai keterangan oleh Polsek Tunjungan.
Berdasarkan keterangan pelaku, mengaku mencari benda-benda kuno cagar budaya untuk dijual guna mendapatkan uang.
Kepala Dinporabudpar Blora, Slamet Pamuji, membenarkan telah menerima laporan Kepala Desa Tunjungan, Yasir.
“Sejatinya di kawasan itu memang belum terdata tetap. Jadi sebagai tindak lanjut kami menugaskan bidang kebudayaan untuk melakukan peninjauan dan mendatangi lokasi tersebut, hingga akhirnya aktivitas itu diberhentikan oleh aparat keamanan,” katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar M. Solichan Mochtar, SH, AP didampingi kepala seksi sejarah dan kepurbakalaan Eka Wahyu Hidayat, S.Pd mengungkapkan, bahwa penggalian liar yang telah dilakukan oleh pelaku bertujuan mengambil benda cagar budaya (bekal kubur) tanpa ijin patut diduga melanggar UU no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
“Kegiatan pencarian benda cagar budaya hanya sah apabila dilakukan dengan ijin penelitian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” terangnya.
Menurut dia, para pelaku disinyalir warga desa Ngawenombo kecamatan Kunduran, Blora. Dari pendekatan persuasif yang dilakukan Polsek Tunjungan dan Dinporabudpar, mereka diberikan pembinaan dan penjelasan tentang peraturan dalam pelestarian cagar budaya.(sup)