Jakarta,koranpelita.com
Sidang putusan atas terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara perkara kasus penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020) hari ini.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, sidang digelar siang. Seperti sebelumnya, sidang vonis ini juga digelar secara virtual melalui video conference.
Persidangan hanya dihadiri Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa Abu Rara mengikuti persidangan dari rumah tahanan (rutan) Cikeas.
“Iya hari ini sidang vonis. Sidang digelar pukul 14.00 WIB,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020).
Tak hanya Abu Rara, dua terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, yakni Fitri Diana dan Samsudin alias Abu Basilah, juga menjalani sidang vonis siang nanti.
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Abu Rara dan Fitri Diana telah digelar Kamis lalu (11/6/2020).
JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman 16 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.
“Sidang tuntutannya digelar 11 Juni 2020. Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).
JPU menilai bahwa terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme. Sehingga meminta agar terdakwa Abu Rara dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.
“Abu Rara terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” jelas Edwin.
Sementara itu, tuntutan untuk istri Abu Rara, yakni Fitri Diana, empat tahun lebih ringan dari pada sang suami. Sebab, Fitri Diana dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
“Fitri Diana empat tahun lebih ringan,” kata Edwin. (iv)