Sidang Lanjutan Penipuan Perumahan Fiktif, Maja, Lebak, Banten

Tangerang,Koranpelita.com

Sidang lanjutan kasus penipuan Perumahan Fiktif, Maja-Lebak, Banten kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (13/4).

Sidang menghadirkan empat terdakwa yakni SW sebagai Dirut PT WCS, MA sebagai Komisaris, SP sebagai admin PT  dan CB sebagai Dir Marketing PT MPI.

Saat persidangan online Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi sekaligus korban yakni JP, YA dan KR.

Ahmad Rohimin & Partners selaku kuasa hukum penggugat (korban) mengatakan, semua korban yang dijadikan saksi ini dihadirkan dalam persidangan yang sama dengan ke-4 terdakwa yang berbeda.

“Dalam keterangan para saksi (korban) menjelaskan awal mula tergiur atas perumahan fiktif AC ini lewat sosial media Instagram, Facebook, maupun informasi group whatsaap pengajian,” ucap Ahmad Rohimin.

Marketing menjelaskan dan meyakinkan para korban untuk mengambil perumahan AC, juga disebutkan perumahan ini merupakan hunian terbesar, tanpa bunga, tanpa BI checking.

“Marketing juga mencatut telah bekerja sama dengan Ormas Muhammadiyah, Banten,” kata Ahmad Rohimin.

Sementara, ketiga saksi JP, YA, dan KR memberikan keterangan yang hampir serupa. “Ketika kita melakukan transaksi ke salah satu rekening PT. WCS, diwajibkan para buyer untuk meminta kwitansi secara langsung oleh admin sebagai bukti pembayaran yang sah,” ungkapnya.

Menurut para korban, admin tersebut berkantor di Ruko Kebayoran Square, Sektor 7 Bintaro, Tangerang Selatan.

Seiring waktu berjalan saat itu ke tiga korban merasakan hal yang janggal, karena janji developer setelah melakukan pembayaran booking fee dan membayar lunas Down Payment (DP), 6 bulan berikutnya akan serah terima kunci.

“Namun saat kami mengunjungi lokasi perumahan di Maja- Lebak, Banten waktu yang berbeda, di sana hanya ada tiga bangunan rumah contoh dan selebihnya tanah kosong,” ujar ke tiga korban saat didampingi oleh kuasa hukum Ahmad Rohimin & Partners usai persidangan.

“Kami berharap dari empat terdakwa ini mendapat hukuman yang seberat-berat nya dan hak kami dikembalikan,” tegas JP, Selasa (14/4).(Iv)

About redaksi

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca