Pemkab Bekasi Perpanjang Work From Home untuk ASN

Bekasi, koranpelita.com – Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkab Bekasi, Edward Sutarman, menjelaskan adanya perpanjangan waktu untuk work from home (WFH) bagi aparatur sipil negera (ASN).

“Work From Home (WFH) untuk ASN diperpanjang. Semula  31 Maret 2020 s/d 14 April 2020, diperpanjang sampai 28 April 2020. Surat Keputusannya sudah terbit dan hal tersebut berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terjadi di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Mantan Kabag Humas ini mengatakan, meski 14 hari kedepan PSBB diberlakukan, WFH bagi ASN wajib absen menggunakan aplikasi yang sudah tersedia.

“Absen harus, wajib jalan absen menggunakan aplikasi yang sudah ada, kita sudah menyiapkan sistem digital untuk absennya. ASN dan THL wajib absen,” katanya.

Namun, Edward tak menampik jika ada ASN yang bekerja di kantor dipersilahkan dengan SOP kesehatan Covid 19 seperti menggunakan masker, juga membawa hand sanitizer.

“Jika ASN yang bekerja di kantor, jam kerja atau tugasnya dipercepat yaitu masuk jam 08.00 WIB pulangnya jam 15.00 WIB,” jelasnya. (Ane)

About redaksi

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca