Bekasi, koranpelita.com – Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah (LP3D) Bekasi mendesak penegak hukum untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, terkait proses uang ganti rugi di Kampung Jati, RT001, RT007 RW 007, RW006 dan RW 008 di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan.
Pasalnya, pembebasan uang ganti rugi untuk pembangunan Light Rail Transit (LRT), diduga adanya permainan yang dilakukan oleh oknum panitia pembebasan lahan serta melibatkan oknum aparatur Kelurahan Jatimulya dan Kecamatan Tambun Selatan.
Koordinator LP3D Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, ada dugaan permainan data nama penerima yang dilakukan oknum panitia untuk uang ganti rugi pembebasan lahan. Apalagi, pihaknya mensinyalir ada garapan mendadak.
“Kami dari LP3D mendesak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, adanya dugaan nama-nama siluman yang menerima uang ganti rugi,” kata Rahmat kepada media.
Dikatakan Rahmat, kurang detailnya nama-nama yang seharusnya diterima oleh penggarap tanah, dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin mendapatkan tanah kosong. Apalagi, penggarap mendadak.
Dijelaskan Rahmat, banyak nama penggarap mendadak yang dilakukan secara struktur, sistematis dan masif (TSM), yang diduga akan merampok uang negara secara jamaah. Apalagi, sejak awal nama-nama penggarap yang sudah dilakukan data, ada pembaharuan untuk di manipulasi.
“Dengan segera, kami mendesak penegak hukum untuk turun tangan. Agar tidak ada korupsi berjamaah dan negara sangat dirugikan bila itu terjadi,” imbuhnya.
“Kami dari LP3D juga mengingatkan untuk oknum kelurahan dan kecamatan hingga panitia pembebasan lahan, agar tidak memanipulasi data dan memasukkan nama-nama penggarap mendadak yang tidak memenuhi kriteria,” jelas dia.
Sementara itu, sejak berita ini diturunkan pihak Kelurahan Jatimulya dan kecamatan Tambun Selatan, tidak bisa dimintai tanggapan. (ane)