Cianjur, Koranpelita.com
Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat, H. Herman Suherman, Sekretaris Daerah, H. Aban Subandi bersama para perangkat daerah, mengikuti jalanya video conference Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, di Ruang Garuda, Pendopo Kabupaten Cianjur, Jum’at (3/4).
Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal (Plt Sekjen) Kemendagri DR. Ir. Muhammad Hudori, M.Si, yang memimpin rapat mengatakan tujuan rapat untuk kembali menyosialisasikan Keppres No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan Permendagri No 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pihaknya ingin mengetahui, sejauh mana progress pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aturan tersebut ,yaitu dengan melakukan relokasi dan refocussing anggaran untuk penanganan Covid-19.
“Pemerintah Daerah diharapkan untuk segera melakukan refocussing anggaran dengan tiga tujuan utama yaitu penanganan kesehatan, penanganan dampak secara ekonomi, dan jaringan pengaman sosial (social safety net). Laporan atas refocussing anggaran ini diharapkan segera disampaikan kepada Kemendagri,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Kemendagri meminta kepada pemerintah daerah agar segera melaporkan hasilnya dalam waktu paling lambat 1 Minggu,“Mohon segera laporkan ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri) mengenai refocussing paling lambat tujuh hari setelah hari ini,” pintanya.
Selain itu, Mendagri menginstruksikan bagi Gubernur, Bupati, Walikota, Agar masyarakatnya tidak mudik, namun jika ada masyarakat yang mudik untuk melakukan isolasi mandiri dan menyiapkan tempatnya. Sembako harus aman demi keberlangsugan hidup, Aktifitas perusahan indrustri dan usaha kecil tetep berjalan seperti biasa agar tidak terjadi adanya resiko sosial.
Sedangkan, Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Mochamad Ardian Noervianto, M.Si, secara rinci menjelaskan Permendagri No 20 Tahun 2020 sedikit berbeda dengan Permendagri yang lain. Diantaranya Perendagri ini diterbitkan, karena adanya suatu kondisi yang urgen.
“Pemerintah daerah diharapkan memaksimalkan belanja tidak terduga (BTT) dan bisa melaksanakan penjadwalan ulang kegiatan,” ujar Dirjen.
Dia juga mengemukakan, bahwa relokasi dan refokusing anggaran tidak hanya diinstruksikan kepada dinas kesehatan (Dinkes) di daerah, tetapi kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mendapat penugasan penanganan Covid-19,”Boleh mengusulkan rencana belanjanya dengan mekanisme tambahan uang (TU),” ungkapnya. (Man Suparman)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia