Ganjar Minta Kades Sediakan Tempat Cuci Tangan di Kerumunan

Semarang,Koranpelita.com.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepada bupati dan wali kota serta para kades untuk menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun di lokasi kerumunan. Ini untuk menghindari semakin cepatnya persebaran SARS-CoV-2, penyebab penyakit Covid-19.

“Saya instruksikan kepada bupati wali kota untuk menyampaikan sosialisasi ini kepada masyarakat. Hidup bersih. Kurangi kerumunan. Kita minta kades juga. Pastikan apakah itu mall, pasar, tempat ibadah, sekolah untuk menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun,” Ganjar saat menggelar jumpa pers di Puri Gedeh, Jumat (13/3/2020).

Ganjar juga meminta para kepala daerah aktif menginformasikan kepada masyarakat terkait perkembangan kasus Covid-19 di Jawa Tengah. Sosialisasi ini diharapkan membantu masyarakat mendapat informasi yang benar.

“Sosialisasi ini kita harap agar masyarakat mendapatkan penjelasan dengan baik,” imbuhnya.

Secara keseluruhan, Ganjar menyampaikan hingga Jumat (13/3/2020) sore, Jawa Tengah telah menangani 46 pasien suspect Covid-19. Sebanyak 37 pasien dinyatakan negatif, 7 pasien masih dirawat, dua orang positif dan satu di antaranya meninggal.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasien yang diisolasi di RSUD dr Moewardi Surakarta meninggal akibat Covid-19. Pasien tersebut diketahui tidak memiliki riwayat perjalanan dari luar negeri namun pernah mengikuti seminar di Bogor.

Ganjar langsung bergerak cepat dengan melakukan tracking pergerakan pasien berusia 59 tahun tersebut, mulai dari apa yang dia lakukan sejak pasien mengikuti seminar di Bogor sampai dikebumikan.

“Kita minta pengecekan di Bogor. Juga koordinasi dengan Jawa Timur karena dimakamkan di sana, keluarganya juga di sana. Gubernur Jatim belum bisa dihubungi, tapi dengan dinas kesehatan kita intens,” kata Ganjar.(sup)

About redaksi

Check Also

Antusiasme Warga Jateng Bayar Pajak Kendaraan, Tiga Hari Mencapai Rp 28 Miliar

SEMARANG,KORANPELITA.COM- Kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi yang membebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca