Banjarmasin, Koranpelita.com
Jika Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengelar audien bersama Komisi IV DPRD Kalsel, pada jam sama puluhan massa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel memilih berunjukrasa di depan Kantor DPRD Kalsel, Senin (20/1/2019) sekitar Pukul 10.30 pagi tadi.
Dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian, Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen I, dalam orasi yang digelarnya menyampaikan penolakan tentang wacana akan digulirkan peraturan ‘Omnibus Law’.
” Kami minta pemerintah daerah dan DPRD untuk menyampaikan aspirasi penolakan tentang omnibus law ini.
Sebab, sebut Yoeyoen, dalam draff aturan tersebut berpotensi banyak yang menyusahkan para pekerja,” sebut Yoeyoen I.
Selain itu massa juga meminta pemerintah daerah agar serius mengatur TKA, karena jika tidak akan mengurangi kesempatan kerja warga pribumi.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi IV H Iberahim Noor, mengaku sudah sering menyampaikan aspirasi buruh metal kepada pemerintah pusat termasuk terkait wacana omnibus law, dan berjanji akan memperjuangkan penolakan-penolakan buruh.
Dibagian lain penolakan atas omnibus law, juga disampaikan massa KSPSI dan SPSI Kalsel dalam audiensi bersama anggota Komisi IV DPRD Kalsel di lantai IV gedung dewan setempat.
Kepala Biro Hukum DPD KSPSI Kalsel, Sumarlan mendesak agar rencana itu dibatalkan karena didalam draf tercantum sejumlah pasal yang akan membuat para pekerja menderita diantaranya terkait klaster ketenagakerjaan yang kesannya memihak ke pengusaha atau perusahaan.
” Kami menolak wacana omnibus law, karena bakal merugikan dan tidak memihak kaum pekerja,” kata Sumarlan.
menyikapi keluhan ini itu, Kadisnakertrans Provinsi Kalsel, Drs
Siswansyah mendukung perjuangan para buruh.
Namun belum bisa mengambil sikap karena masih baru menjabat sebagai kepala disnakertrans dan takut salah mengambil langkah.
Ketua Komisi IV DPRD, HM Lutfi Saifuddin yang menerima audien, mengatakan banyak hal-hal yang termuat dalam draff RUU Omnibus Law merugikan ketenagakerjaan, diantaranya tunjangan PHK, outsourcing yang masih belum sesuai dengan kondisi di Indonesia, serta cuti melahirkan hingga soal pensiun dan lainnya.
“Kami dari komisi empat hari ini menyatakan dukungan kepada teman-teman buruh untuk sama-sama kita ingin menyampaikan aspirasi nanti kita ke komisi IX DPR RI untuk memberikan masukan” pungkasnya. (Ipik)