1,2 Juta Orang Terima Manfaat Program Rumah Sehat BAZNAS

Sebanyak 1.215.852 masyarakat kurang mampu telah menerima manfaat dari Program Rumah Sehat BAZNAS (RSB) selama kurun waktu 2015 hingga 2019. Manfaat ini dirasakan oleh masyarakat dari layanan RSB di enam kota yakni Jakarta, Yogyakarta, Sidoarjo, Makassar, Pangkalpinang dan Parigi Moutong.

Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Nasional dan Public Expose Rumah Sehat BAZNAS 2019 yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (31/12). Hadir sebagai pembicara kunci, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Dr. Agus Suprapto M. Kes dengan materi “Pentingnya Konvergensi Antar Sektor dalam Pembangunan Kesehatan”. Hadir juga Anggota BAZNAS, Ir Nana Mintarti, MP dan Kepala Lembaga Program RSB, dr Reza Ramdhoni.

Nana Mintarti mengatakan, tingginya angka penerima manfaat RSB karena bidang kesehatan merupakan salah satu sektor yang menjadi prioritas dalam penyaluran zakat. Isu kesehatan menjadi hal yang cukup rentan bagi keluarga miskin.

Setiap tahunnya masalah kesehatan seperti gizi buruk, obesitas, hingga TBC masih menjadi momok penyakit yang sangat rentan menyerang khususnya masyarakat miskin.

“BAZNAS sebagai lembaga negara non-struktural pemerintah yang diberi kewenangan pengelolaan zakat secara nasional, memiliki tanggung jawab dalam membantu pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan, salah satunya melalui program kesehatan,” katanya.

Rumah Sehat BAZNAS, kata dia, merupakan sebuah bukti nyata pengelolaan zakat dapat membantu masyarakat miskin untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak. Selain itu, keberadaan RSB juga membantu program pemerintah dalam menjalankan program kebijakan strategis nasional, yakni Tata Kelola Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Tahun 2019, dana zakat, infak dan sedekah yang ditunaikan oleh masyarakat melalui BAZNAS di tingkat pusat disalurkan untuk memberikan layanan kesehatan gratis di RSB sebesar Rp 70,4 miliar. Pada level nasional, BAZNAS seluruh Indonesia dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) telah meningkatkan layanan kesehatan hingga hampir 200 persen pada 2019 dibanding layanan pada tahun 2015.

Nana menambahkan, seiring berjalannya waktu, RSB semakin berkembang dan menjadi alternatif pilihan masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis. RSB memiliki layanan dalam gedung serta aktif turun ke kantong-kantong kemiskinan melalui layanan luar gedung. Layanan dalam gedung antara lain terdiri atas Unit Gawat Darurat, Poli Umum, Poli Hipertensi/Diabetes Melitus, Poli Gigi dan Mulut, Laboratorium, Rawat Inap dan Operasi Katarak.

Sementara untuk layanan luar gedung seperti Unit Kesehatan Keliling, Lansia Center, Gizi Center serta Health Community Development yang salah satunya dibangun oleh tim RSB Yogyakarta yakni Omah Cegah Dimensia dan Kasebar (Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok).

“Saat ini sebagai Lembaga Program Kesehatan, RSB tidak hanya mengurus kegiatan pengobatan saja, tetapi telah memberikan layanan terpadu melalui tindakan preventif, promotif kesehatan, rehabilitatif, respon kebencanaan, dan juga advokasi isu-isu kesehatan,” katanya.

RSB merupakan salah satu program unggulan BAZNAS untuk membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak tanpa dibebani biaya mahal. Layanan ini sekaligus dapat mencegah potensi kemiskinan baru yang ditimbulkan dari beban biaya kesehatan yang harus ditanggung oleh masyarakat.

BAZNAS terus mengembangkan layanan RSB di berbagai kota. RSB juga akan segera hadir di Berau, Kalimantan Timur serta di Papua.

*Tentang BAZNAS*
BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah terbentuk di 548 daerah (34 tingkat Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota). (Dohan)

About editor

Check Also

OJK- Satgas Pasti Provinsi Jateng Sinergi Berantas Kejahatan Keuangan

Semarang, KORANPELITA Com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca