Kasus Korupsi 2019 Turun, Kajati Tunggu Juklak PPS Dari Kejagung

Banjarmasin, Koranpelita.com

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Arie Arifin SH mengakui jika penanganan perkara dan kasus korupsi tahun 2019 menurun dibanding tahun 2018.

Penurunan tersebut, karena beberapa faktor diantaranya selain meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, juga berbagai upaya lainnya termasuk permintaan pendampingan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah Dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebelum ditiadakan pada 22 Nopember 2019 lalu.

” Ya betul penanganan perkara korupsi pada tahun 2019 ini turun dibanding tahun 2018,” ujarnya kepada wartawan, di Banjarmasin, belum lama tadi.

Namun lanjut dia, sejak 22 Nopember silam, TP4D sudah di bubarkan. Kendati begitu Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kini sedang menambah satu unit kerja di lembaganya yaitu Direkrorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), termasuk di Kejati Kalsel nantinya.

” Itu tidak menutup kemungkinan nanti ada yang bisa memohon untuk minta pengamanan. Jadi saya masih menunggu juglak/juknis termasuk apa saja formatnya” kata Arie Arifin

Menurut dia, PPS nantinya akan lebih kuat dibanding TP4D, karena organ baru itu berbentuk direktorat dan diperkuat dengan Inpres (Instruksi Presiden), dan Kejaksaan nantinya memilik unit kerja Direktur PPS, yangmana turunannya didaerah menjadi Kepala Seksi (Kasie) PPSD.

Terkait jumlah perkara dan penyelamatan uang negara 2019 se Kalsel senilai, 4,6 miliar rupiah lebih, turun dibanding tahun 2018 sebesar 7,9 miliar rupiah.
Perkara penyelidikan 17, sedang 2018, 26 perkara.(Ipik)

About redaksi

Check Also

Apel Kasatwil Polri Dihadiri Presiden Prabowo, Kapolri: Suatu Kehormatan

Semarang,KORANPELITA Com–  Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersyukur Presiden Prabowo Subianto dapat menghadiri Apel …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca